Data Pribadi Seperti ini Jangan Diberikan Sembarangan

Kependudukan Kemendagri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap data kependudukan personal.

Bangka Pos/Krisyanidayati.
Kepala seksi lembaga pengguna non pemerintah sub dit LTDK Direktorat Fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Kemendagri, Sri Mulyani. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Krisyanidayati

POSBELITUNG.CO - Kepala seksi lembaga pengguna non pemerintah sub dit LTDK Direktorat Fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Kemendagri, Sri Mulyani mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap data kependudukan personal.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak dengan mudah memberikan identitas personal, pada lembaga tidak berwenang atau dalam pelayanan jasa yang tidak seharusnya meminta data.

Sri mencontohkan akhir-akhir ini, ada beberapa pelayanan transaksi online yang meminta data seperti NIK, yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

"Ada beberapa yang baru ini seperti booking hotel melalui online, masak harus minta nomor NIK, itu kan tidak ada kaitannya, dan ini tidak boleh. Jangan mau memberikan, kalaupun mau bertransaksi online pastikan tidak meninggalkan jejak," katanya usai sosialisasi pemanfaatan data di Hotel Puncak, Rabu (28/3/2018).

Menurutnya, beberapa lembaga keuangan seperti perbankan, provider, pembiayaan dan berbagai institusi swasta maupun pemerintahan boleh meminta data langsung ke Kementerian. Data tersebut diberikan sesuai dengan kerjasama dan petunjuk teknis yang telah disusun secara bersama.

Lebih lanjut ada 26 item data yang bisa diberikan. Namun, ada jenis data yang tidak boleh diberikan seperti iris mata, tandatangan, sidik jari, cacat fisik atau mental, dan elemen data yang sifatnya aib seseorang,

"Saat ini 974 instansi lembaga swasta maupun pemerintah yang bekerjasama untuk pemanfaatan data, tapi mereka juga tidak bisa menyalahkangunakan data karena ini terpantau di kita," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved