Dua Motif Belitung ini Sekarang Sudah Punya Hak Cipta
Diskopernaker bekerjasama dengan Kementrian KUMKM menyerahkan sertifikat HAKI kepada dua pengrajin batik khas Belitung.
Laporan Wartawan Pos Belitung, Adelina Nurmalitasari
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Selain menggelar acara konsultasi dan pemberkasan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Diskopernaker) yang bekerjasama dengan Kementrian KUMKM juga menyerahkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada dua pengrajin batik khas Belitung.
Pemberian hak cipta tersebut difasilitasi pemerintah.
Penerimanya yakni usaha batik Sepiak dengan motif batik daun simpor kuncup dan usaha batik D'Mahen yan memiliki batik motif daun satam.
Pemilik Sepiak, Bella merasa senang sekali dengan penyerahan hak cipta ini. Ia yang sebelumnya juga telah beberapa kali menerima hak cipta tersebut telah merasakan manfaat kepemilikan sertifikatnya.
"Tiap kali membuat produk memang harus didaftarkan hak ciptanya," ujar Bella di sela-sela acara di Hotel Grand Hatika, Rabu, (28/3/2018).
Wanita berjilbab tersebut mengatakan kepemilikan hak cipta membuatnya memiliki kekuatan hukum dalam mengklaim produk sebagai miliknya.
Hal senada juga disampaikan pemilik usaha kerajinan batik D'Mahen Mahendra Djusman.
"Dengan adanya hak cipta ini, syaa merasa senang karena karya kami dapat terlindungi, apalagi sudah pernah kejadi karya kami diplagiat oleh pengrajin bati lain," jelas Mahendra.
