Satu Tersangka Persetubuhan Bocah 10 Tahun Masih Miliki Hubungan Keluarga

Satu dari ketiga tersangka persetubuhan terhadap AN (10) bocah asal Kecamatan Lubuk Besar diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan korban

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

POSBELITUNG.CO--Satu dari ketiga tersangka persetubuhan terhadap AN (10) bocah asal Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan korban SB yang merupakan kakek tiri korban.

"Ia SB hubungan kakek tiri, yang merupakan satu kampung. Mereka bertiga ini dalam melakukan hubungan saling bercerita, dari yang pertama saudara HN bercerita dengan SB lalu ke HS, seperti itu,"jelas Plh Kasat Reskrim Polres Bateng AKP Raden Hasir, kepada wartawan, Rabu (28/3/2018) di Mapolres Bateng

Menurut Raden ketiga tersangka ini merupakan satu tempat kerja yang hari hari bekerja bersama memetik sahang di Kecamatam Lubuk Besar.

"Para tersangka ini sama bekerja dan bercerita pernah berhubungan dengan korban, lalu dari cerita tersangka yang pertama memunculkam niat tersangka kedua dan ketiga, untuk melakukan hal yang sama terhadap korban,"ujarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved