Ini Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten Belitung Pileg 2019
KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan yang diterbitkan 4 April lalu, menetapkan untuk Dapil Kabupaten Belitung
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan nomor 272/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Babel dalam Pemilu 2019 mendatang.
Surat keputusan yang diterbitkan 4 April lalu, menetapkan untuk Dapil Kabupaten Belitung berjumlah empat yaitu Dapil Belitung I Tanjungpandan A, Dapil Belitung II Tanjungpandan B, Dapil Belitung III Sijuk Badau dan Dapil Belitung IV Membalong Selat Nasik.
Sedangkan alokasi kursi total 25 kursi terbagi menjadi Dapil I 7 kursi, Dapil II 6 kursi, Dapil III 6 kursi dan Dapil IV 4 kursi.
"Jadi tidak ada perubahan atas dari yang telah kami usulkan sebelumnya. Selain itu juga jumlah Dapil ini masih sama dengan Pilkada sebelumnya," ujar Divisi Teknis KPU Kabupaten Belitung Agus Sumardi kepada posbelitung.co, Kamis (12/4/2018).
Ia menjelaskan untuk perhitungan kursi di Kabupaten Belitung diperoleh dari jumlah penduduk perdapil dibagi Bilangan Pembagi Penduduk (BPP).
Lalu, khusus Kecamatan Tanjungpandan jumlah penduduknya lebih dari 88 ribu jiwa, maka jika dibagi BPP melebihi jumlah kursi yang telah ditetapkan yaitu 3-12.
"Jadi penduduk Tanjungpandan 88 ribu lebih dibagi 6.373 (BPP) jumlahnya 13,8 sehingga lebih dari 12 kursi. Oleh sebab itu Dapil Tanjungpandan kami bagi menjadi dua Dapil," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/divisi-teknis-kpu-kabupaten-belitung-agus-sumardi_20180412_150641.jpg)