Aneh, Saat Dibekukan Rekening First Travel Rp 7 M, Saat Sidang Disebutkan Sisa Rp 1,3 Juta

Rekening First Travel awalnya mencapai Rp 7 miliar saat dibekukan. Namun, dalam persidangan disebutkan

Andi dan Annisa ketika menghadiri persidangan. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Rekening First Travel awalnya mencapai Rp 7 miliar saat dibekukan.

Namun, dalam persidangan disebutkan sisa saldo rekening hanya tersisa Rp 1,3 juta.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

"Pada saat disampaikan itu, rekening-rekening dia (First Travel) itu dibekukan oleh penyidik dan itu akan dijadikan bukti oleh pengadilan. Pada saat itu uangnya sisa sekitar Rp 7 miliar," kata Kiagus.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di Pusdiklat PPATK, Tapos, Depok, Kamis (30/11/2017).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di Pusdiklat PPATK, Tapos, Depok, Kamis (30/11/2017).

Ia menambahkan pembekuan rekening merupakan kewenangan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Ia mengatakan penyidik yang mengontrol penuh rekening selama dibekukan.

Karena itu, ia mengaku tak mengetahui mengapa rekening yang awalnya berjumlah Rp 7 miliar kini tersisa Rp 1,3 juta.

Ia lantas mempersilakan wartawan menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

Kiagus menambahkan, rekening First Travel juga bercampur dengan rekening pribadi sehingga dimungkinkan berkurang setelah dipisahkan.

"Makanya tanya ke sana (penyidik) karena yang membuka atau membekukan itu teman-teman di sana (penyidik). Kami kan enggak tahu itu Rp 7 miliar diapakan. Terus, itu kan penjelasan anggota (penyidik) Rp 1,3 juta. Kami kan enggak ikut sidangnya," lanjut dia.

Sejak kasus penipuan First Travel terungkap, penyidik Mabes Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berupaya menelusuri aliran dana rekening sang pemilik, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Baca: Suami Penuhi Syarat Selingkuhannya Bunuh Istri Jika Mau Kawin Hingga Sewa Pembunuh

Sejak kasus penipuan First Travel terungkap, penyidik Mabes Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berupaya menelusuri aliran dana rekening sang pemilik, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu calon jemaah.

Saat dibekukan, saldo dalam dua rekening perusahaan tersebut hanya berkisar Rp 1,3 juta - Rp 1,5 juta.

Kedua tersangka mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan.

Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu calon jemaah. (*)

 
//
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved