Para Pencari Tuhan dan Dilan Tidak Boleh Ditayangkan di TV selama Masa Pilkada 2018, Ini Kata KPU

KPU RI tidak mempermasalahkan penanyangan film itu di bioskop. Hanya saja, kata dia film itu dilarang ditayangkan di televisi.

POSBELITUNG.CO - Calon kepala daerah dilarang menampilkan diri atau mencitrakan diri di lembaga penyiaran sampai waktu penyelenggaraan pemungutan suara di Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.

"Yang menjadi masalah bukan sinetronnya, tetapi disiarkan di lembaga penyiaran dan aktornya kandidat. TV itu lembaga penyiaran, tetapi bioskop tidak," ujar Wahyu, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (27/4/2018).

Dia mencontohkan, Film Dilan 1990 yang salah satu pemerannya Ridwan Kamil, walikota Bandung yang saat ini maju di Pilkada Jawa Barat sebagai calon gubernur.

Menurut dia, KPU RI tidak mempermasalahkan penanyangan film itu di bioskop.

Hanya saja, kata dia, film itu dilarang ditayangkan di televisi.

"Film berbeda, itu terkait dengan lembaga penyiaran. Contoh, ada Film Dilan. Di situ ada RK, kalau diputar di bioskop tidak masalah. Menjadi masalah kalau Film Dilan diputar di TV," kata dia.

Selain itu, dia mencontohkan sinetron religi Para Pencari Tuhan (PPT) yang dimainkan oleh aktor senior Deddy Mizwar.

Saat ini, pria yang terkenal lewat Film Naga Bonar itu juga mencalonkan diri sebagai gubernur di Pilkada Jawa Barat.

"Sinetron PPT ada Deddy Mizwar. Kalau diputarnya di bioskop menjadi tak masalah. Jadi masalahnya bukan filmnya, tetapi tempat," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved