Gunting Menancap di Perut Istri Pensiunan Polisi, Pelakunya Terima Ini
Hukuman penjara seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Masusanto.
POSBELITUNG.CO, JOMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya mengganjar hukuman seumur terhadap Mohammad Sokib (29), terdakwa pembunuhan terhadap Sri Handayani (52), istri pensiunan anggota Polsek Bareng Jombang, Aiptu Sunaryo.
Vonis seumur hidup itu dibacakan dalam pengadilan putusan di PN Jombang, Senin (30/4/2018) sore. Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang ditimpakan kepada dirinya.
Majelis Hakim PN Jombang dipimpin hakim ketua Wahyu Kusumaningrum dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sokib secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.
"Karena perbuatannya, terdakwa dihukum penjara seumur hidup dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum. Terdakwa Sokib yang terlihat lunglai, ketika ditanya majelis hakim mau mengajukan banding atau tidak, menyatakan pikir-pikir.
Pasal 339 KUHP berbunyi, Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Hukuman penjara seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Masusanto.
Dalam sidang sebelumnya, Masusanto juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis.
Terdakwa juga sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi dengan cara ditembak kakinya.
Terdakwa Sokib diseret ke pengadilan akibat didakwa membunuh Sri Handayani, istri pensiunan polisi Aiptu Sunaryo, anggota Polsek Bareng, Jombang.
Mayat Sri Handayani ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah, 30 Agustus 2017 dini hari di rukonya, Jalan Ampera 1, Desa/Kecamatan Bareng.
Saat ditemukan, mayat Sri dalam posisi tengkurap di dekat pintu kamar pribadi.
Sebuah gunting menancap di perut kanan korban. Kedua kakinya terikat kabel vacum cleaner, sedangkan leher terikat kabel setrika.
Tak hanya itu, mulut korban juga sobek, giginya tanggal satu, serta kepala belakang luka terbuka, diduga akibat pukulan keras setrika.
Dalam pemeriksaan polisi, motif terdakwa membunuh korban adalah untuk merampok korban. Sebab, terdakwa mengaku terlilit utang bank sebesar Rp 20 juta.
Namun ironis, uang hasil rampokan Rp 310 juta justru tercecer di lokasi kejadian.
Pengakuan tersangka, tercecernya uang ratusan juta bukan disengaja, melainkan karena pelaku bingung dan kelelahan.
Pertama, uang Rp 120 juta tercecer di persawahan yang berjarak sekitar 400 meter dari ruko milik korban.
Kemudian kedua, Rp 160 juta tertinggal di sebuah rumah kosong di Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng.
Pelaku sempat istirahat di rumah kosong Dusun Banjarsari namun ketahuan warga. Saat meninggalkan rumah kosong tersebut uang hasil rampokan Rp 160 juta justru tertinggal.
Terdakwa Sokib baru tertangkap sembilan hari kemudian, tepatnya 8 September 2017 malam.
Sokib ditangkap saat pulang ke rumahnya Dusun Sumberdadi, Desa Ngampungan, Bareng. Karena menolak menyerah, dia ditembak kakinya oleh polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/borgol_20161007_173448.jpg)