Ismiryadi Bebas Dugaan Money Politik, Panwaslu Gelar RDK

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pangkalpinang menggelar rapat dalam kantor (RDK) di Kantor Panwaslu Pangkalpinang

Penulis: Hendra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangka Pos / Hendra
Suasana RDK yang digelar Panwaslu Pangkalpinang terkait putusan bebas Ismiryadi. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

POSBELITUNG.CO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pangkalpinang menggelar rapat dalam kantor (RDK) di Kantor Panwaslu Pangkalpinang, Jumat (4/5/2018).

Hadir dalam RDK tersebut Ketua Panwaslu Pangkalpinang, Ida Kumala beserta anggota, perwakilan Bawaslu Babel, Firman Pardede, Kasipidum Kejari Pangkalpinang, Isjunianto, perwakilan KPU Pangkalpinang, Wahyu Gusna dan perwakilan organisasi profesional bidang hukum dan mahasiswa.

Rapat tersebut membahas terkait putusan Pengadilan Tinggi Prop Babel yang menyatakan terdakwa Ismiryadi tidak terbukti melanggar money politic di Pangkalpinang.

Isjunianto mengatakan bahwa pertemun tersebut dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan PT Babel.

“Putusan PT sudah disampaikan. Selanjutnya langkah apa yang akan kita lakukan, apakah PK (peninjauan kembali), atau melapot ke KY (Komisi Yudisial) atau ke MA (Mahkamah Agung),” kata Isjunianto.

Dia menambahkan hingga saat ini kejaksaan belum bisa memberikan keputusan untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kita belum dapat salinan putusannya dari Pengadilan tinggi. Intinya putusan PT menguatkan putusan PN," tambah Isjunianto.

Dalam rapat tersebut para peserta RDK menyampaikan tanggapan masing-masing terkait putusan tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved