Ismiryadi Bebas Dugaan Money Politik, Panwaslu Gelar RDK
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pangkalpinang menggelar rapat dalam kantor (RDK) di Kantor Panwaslu Pangkalpinang
Penulis: Hendra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
POSBELITUNG.CO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pangkalpinang menggelar rapat dalam kantor (RDK) di Kantor Panwaslu Pangkalpinang, Jumat (4/5/2018).
Hadir dalam RDK tersebut Ketua Panwaslu Pangkalpinang, Ida Kumala beserta anggota, perwakilan Bawaslu Babel, Firman Pardede, Kasipidum Kejari Pangkalpinang, Isjunianto, perwakilan KPU Pangkalpinang, Wahyu Gusna dan perwakilan organisasi profesional bidang hukum dan mahasiswa.
Rapat tersebut membahas terkait putusan Pengadilan Tinggi Prop Babel yang menyatakan terdakwa Ismiryadi tidak terbukti melanggar money politic di Pangkalpinang.
Isjunianto mengatakan bahwa pertemun tersebut dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan PT Babel.
“Putusan PT sudah disampaikan. Selanjutnya langkah apa yang akan kita lakukan, apakah PK (peninjauan kembali), atau melapot ke KY (Komisi Yudisial) atau ke MA (Mahkamah Agung),” kata Isjunianto.
Dia menambahkan hingga saat ini kejaksaan belum bisa memberikan keputusan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kita belum dapat salinan putusannya dari Pengadilan tinggi. Intinya putusan PT menguatkan putusan PN," tambah Isjunianto.
Dalam rapat tersebut para peserta RDK menyampaikan tanggapan masing-masing terkait putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/suasana-rdk-yang-digelar-panwaslu-pangkalpinang-terkait-putusan-bebas-ismiryadi_20180504_181831.jpg)