Selama Bulan Ramadan, PNS Pulang Jam 15.00, Simak Pengumuman Resminya

Memasuki bulan Ramadan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

Kemenpan 

POSBELITUNG.CO - Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.

Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 

Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (rr/HUMAS MENPANRB)

 
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30.

* PNS Terima 3 Kali Gaji Sebelum Lebaran, Jumlah THR Bikin Sumringah

Ada kabar buruk dan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kabar buruknya dulu, tahun ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.

Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.

Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved