Simpan Ganja di Jok Motor Pria Ini Ditangkap

"Barang bukti diduga narkotika jenis ganja ini ditemukan atau disimpan di dalam jok kendaraan roda dua (sepeda motor) milik pelaku (tersangka)"

Istimewa
Tersangka ER alias BR ditangkap polisi.Tampak tersangka mengenakan kaus hitam tangan terborgol (dua dari kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungailiat, Aiptu Reka dan para anggota. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

POSBELITUNG.COM - Kedok jaringan narkoba terbongkar lagi. Seorang pria berinisial, ER alias BR (23), Warga Kelurahan Surya Timur Sungailiat Bangka ditangkap. Polisi menemukan barang bukti beberapa bungkus berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja. Hingga Selasa (15/5/2018), pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif seiring penetapan status tersangka padanya.

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian didampingi Kapolsek Sungailiat AKP Yudha, kepada Bangka Pos Groups, Selasa (15/5/2018) memastikan tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tentang narkotika. "Tersangka sudah kita tahan" katanya.

Mengenai kronologis penangkapan tersangka kata Sophian, bermula Sabtu (12/5/2018) sekitar Pukul 17.30 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil menyergap pria berinisial ER alias BR di lapangan bola Lingkungan Surya Timur Kecamatan Sungailiat Bangka, tak jauh dari rumahnya.

Penyergapan pria tersebut berlanjut penggeledahan pada sepeda motor yang ia kenakan. Hasilnya ditemukan barang bukti masing-masing berupa, tiga bungkus kertas warna putih berisi daun ganja dan satu bungkus kertas kecil warna putih berisi daun ganja, sisa pakai.

"Barang bukti diduga narkotika jenis ganja ini ditemukan atau disimpan di dalam jok kendaraan roda dua (sepeda motor) milik pelaku (tersangka). Saat itulah, barang bukti dan tersangka langsung diamankan di kantor Polsek Sungailiat guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ketika sampai di Mapolsek Sungailiat, tersangka diminta menyerahkan sempel urine untuk diperiksa kandungannya. Hasil pemeriksaan positif, tersangka dinyatakan mengkonsumsi narkotika.
"Tes urine terhadap pelaku tersebut positif menggunakan narkoba jenis ganja," jelasnya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved