Dari LP Nusakambangan 57 Napi Teroris Dipindahkan Lagi ke LP Gunung Sindur
Sebanyak 57 tahanan kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Minggu (20/5/2018), dipindahkan
POSBELITUNG.CO -- Sebanyak 57 tahanan kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Minggu (20/5/2018), dipindahkan ke Rumah Tahanan pengamanan tinggi Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Tadi pagi telah diserahterimakan 58 tahanan dari Lapas Besi, Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih, kepada pihak kepolisian Brimob untuk dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami sebagaimana dikutip dari siaran pers, Minggu (20/5/2018).
Baca: Joanna Cantik, Berani dan Terampil Hadiah Rp 1 M dari ISIS Bagi yang Menangkapnya Hidup atau Mati
Dua tahanan di antaranya merupakan tahanan berjenis kelamin wanita.
Pemindahan tahanan teroris dilaksanakan dengan pengawalan Brimob, Densus dan BNPT.
Sri menjelaskan, tahanan yang dipindahkan adalah tahanan yang masih harus menjalani proses hukum.
"Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukuman teroris yang masih berjalan di Jakarta, baik untuk penyidikan, persidangan dan upaya hukum lainnya," ujar dia.
Baca: Nafa Urbach Tawarkan Dirinya kepada Anggota Densus 88 Anti Teror, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Di Rutan Gunung Sindur, para tahanan ditempatkan di sel dengan tingkat keamanan yang tinggi "high risk one man one cell" sekaligus petugas keamanan khusus yang telah diasesmen sebelumnya.
Sri menambahkan, para tahanan yang dipindahkan awalnya merupakan tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Pada 10 Mei 2018 lalu, mereka terlibat kerusuhan dengan personel Brimob Polri sehingga akhirnya mereka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan "high risk" Nusakambangan.
Baca: Yudi Murid Ketua JAD Aman Abdurrahman Disadarkan Ayahnya Hanya dengan Dua Ayat Ini
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberty Sitinjak menyatakan, kawasan sekitar Rutan Gunung Sindur telah disterilkan terlebih dahulu sebelum perpindahan itu.
"Tidak ada yang bisa masuk tanpa izin pimpinan dan alasan yang jelas, antisipasi terjadinya gangguan keamanan yang tidak diinginkan," ujar dia. (*)