Dua Anggota DPRD Selingkuh, Dipecat dari Anggota Dewan Mengejutkan Pihak Ini yang Lapor ke BK
Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, yakni DS (35) asal Fraksi Keadilan Sosial
Oleh karena itu, pihaknya perlu bersikap tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PKS.
Perbuatan DS dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga, masyarakat, partai, dan kelembagaan DPRD.
"Secara aturan (pemberhentian) ini akan menggugurkan hak keanggotaannya di DPRD. Kenapa kami berhentikan, karena yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri dari DPRD," tegas Reko.
DPD PKS Purworejo telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.
Sementara dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh internal partai terhadap DS, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Meski sudah minta maaf, proses pemberhentian tetap dilakukan.
"Proses itu sedang kita lakukan, insya Allah dalam waktu dekat akan clear," imbuhnya.
Reko menyatakan, persoalan ini menjadi pembelajaran berharga bagi PKS agar kedepan partainya bisa lebih baik.
Penjaringan bakal calon anggota Dewan (BCAD) akan diperketat supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Mekanisme penjaringan bakal calon anggota Dewan sebisa mungkin menghasilkan anggota Dewan yang berintegritas dan bermoral baik," tuturnya.
Berdasarkan data di Setwan Purworejo, DS satu-satunya wanita dari 4 anggota Fraksi Keadilan Sejahtera. Keempat anggota Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Purworejo adalah: H. THOHARI SPdI; DIAN SETYOWATI;
Ir H NGADIANTO MM; dan GHOFURUROCHIM. (tribun jateng/koran bernas)