Tak Terima THR Honorer Beltim Pilih Jualan Kue, Begini Kisahnya
Agung tak berkecil hati. Ia tetap mencari tambahan lain agar lebaran tahun ini tetap meriah meski tanpa THR
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu asa yang sangat diharapkan banyak pegawai.
Tak hanya pegawai pemerintah ASN/PNS, karyawan swasta pun sangat menginginkan hal itu.
Bukan apa-apa, melainkan nilai yang diperoleh paling tidak bisa membantu menambah kemeriahan lebaran karena digunakan untuk bebelanja.
Namun bagaimana nasib honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ternyata, PTT tidak menerima THR.
Kisah menyedihkan ini diutarakan Agung (28).
Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur ini merasa sedikit kecewa.
Hal tersebut dikarenakan menjelang hari raya nanti dia bersama PTT lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Beltim tidak akan mendapatkan THR.
"Kalau aku sendiri, dikatakan kecewa si kecewa, karena Kabupaten lainnya sudah dianggarkan dari tahun kemarin (2017) sedangkan pemda kite tidak mengganggarkan, tapi si berfikir positif thinking saja, mungkin karena saat ini beberapa waktu lalu pemda Beltim agik defisit anggaran, mungkin itu juga menjadi acuan dari kami," kata Agung kepada Posbelitung.co, Kamis (24/5/2018).
Jual Kue
Tak ada akar rotan pun jadi.
Mungkin itulah yang ingin tersirat yang ingin disampaikan Agung kepada rekan-rekan seperti dirinya.
THR bukanlah satu-satunya penopang keuangan yang bisa membantu segalanya.
Namun masih banyak cara lain agar tak selalu berharpa pada sesuatu yang belum tentu seperti THR karena status kepegawaian yang masih honorer.
Hal ini tentu berbeda dengan ASN atau PNS yang sudah pasti mendapatan THR.
Agung tidak patah semangat.
Kendati tidak menerima THR tahun ini ia tetap termotivasi.
Apa caranya?
Bujangan yang menetap di Kecamatan Kelapa Kampit ini kemudian berinovasi dengan membantu orangtuanya berjualan kue.
Banyak kue yang dijual Agung sembari menanti buka puasa usai menuntaskan pekerjaannya sebagai honorer di Dinas Perhubuangan Kabupaten Belitung Timur.
"Kalau bisa pulang cepat bisa bikin kue, Kita harus cari kerjaan sampingan meskipun saya bujangan, saya punya keponakan kalau lebaran paling tidak pas lebaran sebagai tanda, dan juga untuk bantu orang tua," beber Agung.
Berharap Tahun Depan Ada THR
Agung sudah beberapa tahun ini aktif dan profesional bertugas sebagai PTT di Pemda Beltim.
Tahun ini memang ia dan rekan-rekan PTT lainnya dipastikan tidak mendapatkan THR.
Namun kedepannya ia berharap pemerintah daerah dapat memerhatikan honorer atau setidaknya mengganggarkan anggaran untuk THR khusus bagi honorer.
Agung mengakui sebelumnya dia dan rekan-rekan seprofesinya sempat membahas tentang THR.
"Kenapa perusahaan-perusahan sudah diperintahkan pemeritah untuk membayar THR kepada karyawannya, sedangkan Pemda sendiri yang jelas-jelas tangan turunan dari pemerintah tidak menganggarkan untuk THR," kata Agung.
Agung juga menyampaikan berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari grup WhatsAppnya.
"Kami tadi membaca tadi di peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 , itu kan kami baca tadi untuk non pegawai Negeri sipil, yang dilembaga non struktural (LNS) itu dapat 3jt lebih, untuk tamatan SMP- SMA. kami si tidak berharap sebesar itu, sekedar untuk tanda saja sudah bersyukur," jelas Agung.
Rincian Besaran THR PNS
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, pada Rabu (23/5/2018).
Selain kepada PNS, Presiden Joko Widodo juga menandatangani peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini yang dikutip Posbelitung.co melansir Tribunwow dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).
“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP.
Tunjangan hari raya tersebut rencananya akan diberikan pada bulan Juni, namun bila belum bisa diberikan pada bulan Juni maka akan diberikan pada bulan-bulan berikutnya.
Dan inilah besaran yang diterima pimpinan dan pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Pimpinan Lembaga Non Struktural
Ketua / Kepala: Rp 24.980.000,00
Wakil Ketua / Kepala: Rp 23.544.000,00
Sekretaris: Rp 22.305.000,00
Anggota: Rp 22.305.000,00
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000,00
Setara Eselon II: Rp 15.488.000,00
Setara Eselon III: Rp 10.986.000,00
Setara Eselon IV: Rp 8.423.000,00
Pegawai Pelaksana Non PNS
Pendidikan SMP / Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.401.000,00
Pendidikan SMP / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 3.628.000,00
Pendidikan SMP / Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000,00
Pendidikan SMA/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.895.000,00
Pendidikan SMA / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 4.244.000,00
Pendidikan SMA / Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.625.000,00
Pendidikan DIII/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.350.000,00
Pendidikan DIII / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 4.735.000,00
Pendidikan DIII/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.178.000,00
Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.231.000,00
Pendidikan S1 / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 5.683.000,00
Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.211.000,00
Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.162.000,00
Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 6.633.000,00
Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.183.000,00. (Pos Belitung/Edy Yusmanto)