Awalnya Hanya Bercumbu, Pengajar Bahasa Inggris 2 Kali Setubuhi Cewek 16 Tahun Kenalannya di Bigo

Menurut Ruth, pelaku awalnya belum sampai menyetubui korban. Awalnnya hanya bercumbu, baru melakukan persetubuhan pada...

net
Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO, SURABAYA -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Pokrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan.

Kali ini Andrian Christian (28) ditangkap lantaran mencabuli dan menyetubuhi anak perempuan AW (16).

Peristiwa asusila ini bermula dari media sosial (medsos) Bigo.

Pelaku Andrian yang asal Rungkut Mapan Tengah, Surabaya berkenalan dengan korban.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, pelaku melakukan aksinya hingga tiga kali.

Pertama pada tanggal 21 Mei, kedua 29 Mei dan ketiga di 13 Juni 2018.

"Semuanya dilakukan tersangka di kos-kosannya di Ketintang," jelas Ruth, Senin (25/6/2018).

Menurut Ruth, pelaku awalnya belum sampai menyetubui korban.

Awalnya hanya bercumbu, baru melakukan persetubuhan pada dua pertemuan terakhirnya.

"Orangtua korban melapor ke kami setelah anaknya itu mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah divisum, ternyata ada robekan," beber Ruth.

Atas dasar itulah, tersangka akhirnya ditangkap di kos-kosannya saat hendak mengajar les Bahasa Inggris di suatu tempat, Sabtu (23/6/2018).

Dari penangkapan itulah, terbongkar modus yang dilakukan tersangka.

"Dari kenalan di Bigo, lanjut ke WA. Tersangka mengajak korban ke kos-kosannya," cerita Ruth.

Ruth menuturkan, korban selalu dijemput oleh tersangka menggunakan motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved