Mantan Narapidana Dilarang Ikut Pileg 2019
Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Yudha Palistian
POSBELITUNG.CO - Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019. Dalam Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang, M.yusuf mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik dan KPU Pangkalpinang mengikuti aturan dari pusat.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar M.Yusuf kepada Bangkapos , Senin (2/7/2018).
KPU Pangkalpinang mengikuti aturan dari pusat, Jikalau pusat tidak memperbolehkan maka tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019).
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.
Pemuda Ini Tusuk Leher Bocah saat Kepergok Masuk Rumah, Sikat Uang Rp 4.000 Buat Beli Gorengan |
![]() |
---|
Kapan BLT UMKM 2021 Dilanjutkan? Ini Penjelasan Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
Bocah Tewas Digigit King Kobra saat Mandi di Sungai |
![]() |
---|
Laka Adu Kambing di Membalong, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tepergok Lakukan Hubungan Suami Isteri, Pasangan Bukan Muhrim Diarak Lalu Dinikahkan |
![]() |
---|