Pelihara Ikan Predator Bisa Kena 6 Tahun Penjara

Setelah 31 juli masih menemukan ikan predator dibudidayakan masyarakat, maka pihaknya tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum.

Istimewa
Tim Gabungan BKIPM menemukan 4 ekor Arapaima di rumah warga 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Krisyanidayati

POSBELITUNG.CO  - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Darwin Syah P meminta masyarakat yang membudidayakan ikan predator seperti Arapaima, Piranha, Red Devils, Peackok bass, aligator, belut listrik untuk menyerahkannya secara sukarela ke BKIPM sebelum 31 Juli ini.

Darwin mengatakan hingga 31 juli ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar para pemilik ikan-ikan invasif ini untuk menyerahkan secara sukarela. Namun, apabila masih ditemukan setelah tanggal 31 juli pihaknya tidak segan-segan untuk menerapkan sanksi berupa ancaman hukuman kurungan 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar berdasarkan Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Sekarang kita sosilasiasi persuasif mendatangi masyarakat kita buat spanduk besar, kita memahami masyarakat sudah keluar banyak, untuk memelihara Arapaima ini bisa sampai puluhan juta, tapi berdasarkan perundang-undangan ini harus dimusnahkan karena membahayakan," katanya, Rabu (4/7/2018).

Ia tak memungkiri pihaknya kecolongan, sehingga ikan-ikan yang seharusnya tidak bisa masuk justru masuk ke Babel. Menurutnya, untuk di para pedagang ikan atau aquarium sudah jarang ditemukan. Namun, budidaya ikan predator ini biasanya dilakoni masyarakat yang memiliki hobi untuk mengoleksi ini.

"Mereka ini informasinya ada komunitasnya pecinta ikan predator dan ini yang sulit ditembus, tertutup sekali penjualan mereka. sistem mereka rapi karena ini kan yang dilarang, semacam perdagangan gelap dan ini harganya memang mahal," katanya.

"Mereka ini melalui jalur tikus, banyak lewat darat, mereka palsukan data. Dulu kita pernah dapat 100 lebih aligator," sambungnya.

Ia memberikan jaminan ikan yang nantinya diserahkan akan dimusnahkan dan tidak disalahgunakan. Pihaknya, akan menyimpan 1 atau 2 untuk dijadikan display yang nantinya akan digunakan untuk edukasi kepada masyarakat.

"Kita jamin tidak akan salahgunakan, kita musnahkan keep 1 atau 2 untuk display yang edukasi. Tidak ada ganti rugi meski kita tau biaya yang dikeluarkan perawatan ikan ini tidak murah, tapi memang karena memang ini dilarang masuk," katanya.

Ia menegaskan apabila pihaknya setelah 31 juli masih menemukan ikan predator dibudidayakan masyarakat, maka pihaknya tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum.

"Kebanyakan orang yang hobi ini yang sulit kita lacak mereka memelihara sendiri, yang kita takutkan jika nanti dilepaskan yang bisa membahayakan. Ada sanksi hukumnya bagi yang masih melanggar," sebutnya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved