Mantan Napi Bisa Nyalon Dewan Asal Lakukan Ini
Mantan narapidana tetap bisa nyalon, baik yang dihukum 1 sampai 5 tahun atau lebih asalkan terbuka
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli
POSBELITUNG.CO -- Mantan Narapida yang divonis 1-5 tahun atau diatas 5 tahun, tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif periode 2019-2024 mendatang.
Asalkan mantan narapidana tersebut secara terbuka menyampaikan status mantan narapidananya kepada publik melalui media massa.
Namun tidak dengan mantan narapidana kejahatan narkoba, seksual terhadap anak dan korupsi sesuai dengan lampiran B3 aturan PKPU nomor 20 tahun 2018.
"Mantan narapidana tetap bisa nyalon, baik yang dihukum 1 sampai 5 tahun atau lebih asalkan terbuka menyampaikan kepada publik status narapidana itu kepada publik melalui media," ujar ketua KPU Bangka Selatan Amri kepada bangkapos.com, Kamis (19/7/2018).
Lebih lanjut dikatakan Amri, Sabtu (21/7/2018) mendatang, KPU Bangka Selatan akan menyampaikan hasil verifikasi pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) periode 2019-2024 mendatang.
Ketua KPU Bangka Selatan Amri, mengatakan pasca berakhirnya pendaftaran caleg, mulai dari tanggal 19-21 melakukan tahapan verifikasi dan penyampaian verifikasi ke parpol-parpol peserta Pileg.
Menurut Amri sejauh ini belum ditemukan adanya kejanggalan berkas pendaftaran pencalonan dan bacaleg. Termasuk soal adanya temuan ijazah bacaleg yang hilang atau ijazah pengganti.
" Verifikasi sudah selesai cuma tinggal rekapitulasi dan sampaikan ke parpol. Nanti
Tanggal 21 nanti sudah keliatan mana-mana bacaleg yang ijazahnya hilang. Nanti kalau memang Ada ijazah yang hilang, atau ijazah pengganti kami klarifikasi ke lapangan," pungkasnya.