Ketua KPU Belitung: Proses Pembukaan Kotak Suara Bukan Persiapkan Sidang di Mahkamah Konstitusi
Kotak suara yang dibuka pun merupakan hasil di tingkat kecamatan, bukan dari 351 TPS
Laporan Wartawan Pos Belitung, Adelina Nurmalitasari
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Belitung Soni Kurniawan menegaskan, pembukaan kotak suara yang dilakukan pada Sabtu (21/7/2018) tidak ada kaitannya dengan pengambilan alat atau bahan bukti untuk dipersiapkan apabila proses sidang di mahkamah konstitusi (MK) dilanjutkan dengan pembuktian.
Pembukaan kotak suara murni dilakukan untuk pengambilan formulir ATB guna kebutuhan data pemilu 2019.
"Proses pembukaan kotak suara tidak ada hubungannya dalam rangka kesiapan KPU Belitung melengkapi data bagian atau bahan bukti yang akan disampaikan sebagai barang bukti semisal formulir C1-KWK. Itu tidak akan tersentuh," katanya.
Seperti diketahui KPU Kabupaten Belitung digugat satu diantara paslon pilkada terkait proses rekapitulasi perolehan hasil pemilihan.
Soni menjelaskan, kotak suara yang dibuka kemudian dilihat data pemilih tambahan (DPTb) serta pemilih yang menggunakam e-KTP lalu dicatat dan kotak suara ditutup kembali.
Kotak suara yang dibuka pun merupakan hasil di tingkat kecamatan, bukan dari 351 TPS.(*)
Pacaran Habis Rp13 Miliar, Baru Nikah Model Seksi Ini Umumkan Cerai, Suami Bokek Tak Bisa Memuaskan |
![]() |
---|
Bayi Telan Baterai Jam hingga Tenggorokan Berlubang, Begini Nasibnya Setelah Berkali-kali Dioperasi |
![]() |
---|
Pengantin Wanita Menangis saat Menikah dengan Pria Tua, Ibunya Malah Tersenyum Bahagia |
![]() |
---|
Arab Saudi Berduka, Perancang Jaringan Sumur Air Zamzam Meninggal Dunia |
![]() |
---|
PNS Bakal Dapat Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar, Gaji Pokok ASN Minimal Rp 9 Juta |
![]() |
---|