Ribuan Nettizen Tanda Tangan Petisi Tolak Masa Jabatan Wapres Lebih dari Dua kali
Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul "Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" di laman change.org
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul "Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" di laman change.org.
Hingga Senin (30/7/2018) pukul 10.07 WIB, petisi itu sudah ditandatangani sebanyak 1.186 warganet.
Petisi yang dibuat Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) ini mempertanyakan langkah Perindo mengajukan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pasal itu disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca: Hotman Paris Ngak Sanggup Digoda Dinar Candy, Ini Jawaban Ketika Ditanya Asli Atau Tidak
Pada petisi yang ditujukan ke MK ini, KSKD juga mempertanyakan langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini.
"Terlepas soal masalah JK, pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi," bunyi petisi itu.

Menurut KSKD, pembatasan kekuasaan dilakukan untuk tidak mengakibatkan kesewenang-wenangan.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Ada Peran Lain Untuk Jusuf Kalla Selain Jadi Wapres
Pembatasan kekuasaan juga ditujukan untuk membuka regenerasi pemimpin baru.
KSKD menganggap apabila uji materi ini dikabulkan, Indonesia akan mengalami kemunduran. Selain itu, bisa menimbulkan kekuasaan yang otoriter dan tak terbatas.
Situasi itu bisa berdampak pula pada kekacauan sistem tata negara.
"Ini jelas ancaman serius terhadap mandat reformasi. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mesti menolak judicial review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi kita," papar petisi itu.
Baca: Ungkapan Hati Ustadz Abdul Somad Sarapan Bareng Jusuf Kalla Hanya Satu Kata Ini
Adapun anggota koalisi ini adalah Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti, Direktur PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Kemudian terdapat pula Akademisi Fakultas Hukum UGM Oce Madril, Akademisi Universitas Udayana Jimmy Usfunan dan Peneliti Pusat Kajian Hukum Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto.
Respons warganet
Sejumlah warganet menyuarakan pandangannya dalam petisi ini. Warganet bernama Slamet Riyadi menegaskan agar seluruh pihak konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Mari kita konsisten melaksanakan Undang Undang Dasar 1945, tak usah mencari-cari celah!" tulis Slamet.
Baca: Jokowi JamuTiga Pimpinan Partai Muda di Istana Bogor Mereka Memberi Inspirasi dan Semangat
Warganet lainnya, Fahmi Ramadhan menyatakan, pembatasan kekuasaan diperlukan dalam negara demokrasi.
Bagi Fahmi, pembatasan periode jabatan sebanyak dua kali dinilai sudah cukup untuk pejabat negara.
"2 kali masa jabatan sudah sangat cukup sesuai Undang-Undang Dasar NRI 1945. Perlu adanya regenerasi pemimpin untuk keberlangsungan bangsa," tulisnya.
Di sisi lain, warganet bernama Aldian Sahputra mengungkapkan, uji materi ini dinilai sebagai ambisi melegalkan masa jabatan wapres lebih dari dua kali.
Langkah ini juga dinilainya sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam kaderisasi.
"Ambisi untuk melegalkan masa jabatan wakil presiden lebih dari dua kali merupakan bukti kegagalan partai politik dalam menciptakan kader-kader terbaik dan gagalnya regenerasi untuk bisa bersaing di pemerintahan," tulis Aldian.
Hal-hal Romantis Dilakukan Demi Pasangan, Ini Kata Anya Geraldine |
![]() |
---|
Asmara Berakhir Tragis, Pria Ini Tewas Gara-gara Foto Syur Istri Tukang Jagal |
![]() |
---|
Tak Keberatan Punya Suami Lebih Muda, Ini Kata Luna Maya |
![]() |
---|
Tak Bisa Melupakan Natasha Wilona, Ini Kata Verrell Bramasta |
![]() |
---|
Tiga Tahun Menjanda, Dina Lorenza Ingin Kembali Membina Rumah Tangga |
![]() |
---|