Gadis 15 Tahun Disetubuhi Paksa Ayah Tiri di Semak-semak

Seorang pria berinisial JL (30), warga Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Parit, Tanjungpandan tega menganiaya dan menyetubuhi anak tirinya sendiri

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

"Ngerasa salah, makanya aku langsung menyerahkan diri ke sini. Awalnya dia (korban, red) mau aku antar ke rumah dulu, baru aku kesini, tapi dia maunya langsung kesini," sebut JL. (cla)

Terancam Hukuman 20 Tahun

PERBUATAN JL (30), pria asal Kalimantan terhadap anak tirinya sendiri harus dibayar mahal. Ia menghadapi konsekuensi hukum serius karena telah melakukan kekerasan dan penyerangan seksual terhadap anak dibawah umur.

Korban yang tak lain adalah anak dari istrinya baru berusia 15 tahun. Gadis remaja putus sekolah ini menjadi pelampiasan ayah tirinya yang kesal terhadap istri. Ia mengalami kekerasan dan disetubuhi secara paksa oleh ayah tirinya.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, saat ini sedang dilakukan BAP oleh penyidik," sebut Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko kepada Pos Belitung, Minggu (5/8/2018).

Polisi sudah melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan mengajak korban serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, visum terhadap korban juga sudah dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.

"Hasil visumnya belum keluar, hitam di atas putihnya. Tapi dokter secara lisan sudah mengatakan ada luka di alat vital korban. Kita masih menunggu hasil visumnya keluar," ujar Agus Handoko.

Polisi juga sudah memanggil ibu korban untuk melakukan pelaporan secara resmi usai pelaku menyerahkan diri. Saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanjungpandan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cla)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved