159 Warga Binaan Lapas Cerucuk Terima Remisi HUT RI ke 73
Tak semua dari ratusan warga binaan di Lapas Cerucuk Tanjungpandan mendapat remisi HUT Kemerdekaan
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tak semua warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tanjungpandan, Belitung mendapat remisi (pengurangan hukuman) HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.
Total penghuni Lapas di Desa Cerucuk ini mencapai 255 orang.
Mereka yang mendapatkan remisi itu mendapat potongan masa hukuman satu hingga enam bulan.
"Semua ada 159 orang yang mendapat remisi. Yang paling banyak mendapatkan remisi ini satu bulan hingga tiga bulan," kata Kepala Lapas Klas II B Tanjungpandan Seno Utomo kepada posbelitung.co, Rabu (15/8/2018).
Dari ratusan penerima remisi kata Seno ada dua warga binaan yang memeroleh pengurangan hukuman hingga enam bulan.
"Salah satunya warga binaan itu pernah melakukan perampokan, dan merupakan pindahan dari Lapas di Pangkalpinang, kasusnya di sana (Pangkalpinang," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kepala-lapas-klas-ii-b-tanjungpandan_20180815_114743.jpg)