Lecehkan Puteri Kandung, Mantan Juara Tinju Dunia Terancam Hukuman 20 Tahun

Jaksa Penuntut Alejandra Del Rio Ayala menuntut Carlos Baldomir hukuman 20 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual.

ROBYN BECK/AFP
Carlos Baldomir (kanan), petinju asal Argentina saat berduel melawan Saul Alvarez dari Meksiko di kelas Super Welterweight (WBC), di Staples Center, Los Angeles, 18 September 2010. 

POSBELITUNG.CO - Mantan juara dunia tinju kelas welter, Carlos Baldomir, dituntut 20 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual.

Jaksa Penuntut Alejandra Del Rio Ayala menuntut Carlos Baldomir hukuman 20 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap puteri kandung sendiri.

Adapun ibu korban menjadi pelapor tindakan keji Carlos Baldomir pada Oktober 2016.

Mantan petinju berkebangsaan Argentina itu sudah ditahan sejak 26 Desember 2017. Saat ini, berkas penyelidikan sudah dilaporkan kepada unit khusus kekerasan gender, keluarga, dan seksual.

Carlos Baldomir.
Carlos Baldomir. (CRONICA)

Ternyata, pelecehan seksual yang dilakukan Caldomir Baldomir kepada anak kandungnya itu sudah berlangsung sejak lama.

"Tindakan pelecehan berlangsung sejak 2008 saat korban baru berusia 7 tahun. Menurut penuturan korban, saat itu ia tinggal bersama ayahnya, sementara ibu dan saudara-saudaranya yang lain tinggal di bagian lain di Santa Fe (Argentina)," kata Alejandra Del Rio Ayala dikutip JUARA.net dari Kompas.

"Korban menjelaskan tindakan pelecehan terjadi berulang kali di rumah dan tempat lain. Kejadian juga berlangsung di mobil dan bahkan saat ada orang lain," ucapnya.

Semasa aktif bertinju, Carlos Baldomir tercatat memiliki 49 kemenangan (15 KO) dan 16 kekalahan (3 KO).

Pretasi terbaiknya yakni menjadi juara dunia versi IBF dan WBC pada tahun 2006 usai mengalahkan Arturo Gatti.

Bahkan, Baldomir juga pernah bertarung dengan Floyd Mayweather Jr, namun menelan kekalahan.

Carlos Baldomir mengakhiri karier tinju profesionalnya pada tahun 2014 usai menelan dua kekalahan beruntun.

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved