HUT RI 73

Menkumham: 264 Napi Korupsi dan 38 Napi Terorisme Dapat Remisi

Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, dari 102.976 narapidana yang mendapat remisi pada HUT ke-73 RI

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA
Menkumham Yasonna Laoly usai upacara peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018). 

POSBELITUNG.CO - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, dari 102.976 narapidana yang mendapat remisi pada HUT ke-73 RI, sebagian diantaranya merupakan napi korupsi dan terorisme.

"Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat harus memenuhi syarat JC (justice collaborator) sebanyak 264 orang ya," ujar Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).

"Sedangkan napi teroris 38 orang yang sudah memenuhi syarat, kalau teroris harus memenuhi syarat JC dari Densus 88 dan BNPT harus ada," lanjut dia.

Sementara itu, 17.921 orang napi narkotika memenuhi syarat dan mendapatkan remisi

Adapun napi yang paling banyak mendapatkan remisi yakni narapidana tindak pidana umum, jumlahnya mencapai 83.259 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pengurangan masa tahanan itu berdampak langsung kepada penghematan biaya makan narapidana.

" Remisi tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar," ujar Sri. 

Jumlah anggaran yang dihemat itu didapatkan dari hitungan biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata Rp 14.700 dikalikan 8.091.870, yakni hari yang dihemat karena remisi tersebut.

Dari 102.976 napi yang mendapatkan remisi, 2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved