Ikut Grup Gay Facebook, Mahasiswa di Surabaya Ini Jadikan 4 Bocah Tetangga sebagai Pelampiasan
BM mengaku perlakuan cabul ke anak-anak berjenis kelamin pria itu dilakukan lantaran terinspirasi dari grup facebook.
"Handphone tersangka sudah kami sita sebagai barang bukti."
Sebab, dilanjutkan Ruth, di dalam ponsel tersangka ada beberapa chat atau percakapan dengan anak-anak lain.
"Masih kita dalami dimana lokasinya, bahkan itu lebih dari anak-anak yang sekarang menjadi korban," tambahnya.
"Korban sekarang dalam pendampingan BPTP 2A untuk pendampingan fisik dan psikisnya supaya secara bertahap bisa dipulihkan."
"Karena ini kan orientasi seksual dilakukan kepada anak laki-laki oleh tersangka laki-laki."
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TribunJatim.com/Nur Ika Anisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 5 Fakta Baru Mahasiswa Cabuli 4 Anak Tetangga, Putus dari Pacar Hingga Gabung Grup Penyuka Sejenis