Video

Breaking News - Oknum PNS Bangka Dipenjara Gegara Tilep Duit Nelayan Rp 1 Miliar

Akhirnya Ratno Daeng Mapiwali alias Ratno ditetapkan sebagai tersangka. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bangka

Editor: Evan Saputra

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Akhirnya Ratno Daeng Mapiwali alias Ratno ditetapkan sebagai tersangka. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bangka, yang juga nyambi sebagai koordinator dana kompensasi kapal isap (KIP) itu, Senin (10/9/2018) sore, ditahan atas tuduhan menilep uang Rp 1 Miliar milik para nelayan.

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kasat Reskrim AKP Rio RP kepada Bangka Pos Groups, Senin (10/9/2018) menjelaskan seputar kasus penggelapan tersebut. "Jadi untuk Ratno, hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan," kata Kasat.

Kasat memastikan, Tersangka Ratno dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman pidana empat tahun penjara.

"Yaitu mengenai masalah dugaan penggelapan dana kompensasi dari kapal isap (IKP) yang seharusnya dibagikan kepada nelayan di Lingkungan Nlayan I Sungailiat dan sekitarnya. Namun dana tersebut tidak dibagikan oleh Ratno, dengan nilai total kurang lebih satu miliar rupiah," katanya.

Padahal uang yang dimaksud sudah diterima oleh Ratno, selaku koordinator pengelolah dana kompensasi KIP di wilayah ini. Ratno diduga menghabiskan uang kompensasi milik para nelayan, demi kepentingan pribadi.

Padahal ratusan nelayan sudah beberapa kali menggelar aksi demo meminta uang tersebut, tapi selalu ditolak oleh Ratno. "Saat ini dia (Ratno) koperatif, hanya saja dia masih berbelit-belit soal uangnya digunakan kemana. Makanya kita akan telusuri untuk apa dan kemana uang tersebut," kata Kasat.

Pada kasus ini, polisi sudah memangil dan memeriksa para saksi, kalangan nelayan maupun PT Timah Tbk dan saksi lainnya. Ratno yang awalnya hanya berstatus saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan beberapa alat bukti.

"Tersangka adalah pegawai negeri sipil. Awalnya kita cek apakah sumber dananya itu (yang digelapkan) sumber keuangan negara atau bukan. Hasil penyelidikan, awalnya kita arahkan ke tindak pidana korupsi, namun masih ada unsur yang belum terpenuhi. Namun tidak menutup kemungkinan nanti mengarah ke sana (Tipikor). Yang jelas sampai sore ini dia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan," kata kasat.

Sayangnya Ratno ketika ditemui Bangka Pos Groups di sela-sela pemeriksaan petugas di Satreskrim Polres Bangka, Senin (10/9/2018) petang, enggan bicara. Residivis atau pria yang pernah dipenjara dalam statusnya masih sebagai PNS tahun lalu, malah memalingkan wajah saat akan diabadikan menggunakan kamera. "No comment lah," elak Ratno.kepada wartawan.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved