Akhirnya Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg, Begini Putusan MA
MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg.
Sementara KPU tetap bersikeras bahwa mereka tak jadi wakil rakyat. (Kristian Erdianto/Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Putusan MA, Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg
Editor: Hanang Yuwono
Baca: Tak Ada Penyesalan, Pria Ini Bawa Kepala Istrinya Pakai Kantong Plastik Hitam ke Kantor Polisi
Baca: Fadli Zon Tulis Tagar #2019tetapAntiPKI, Siapa yang Disasar? Ini Jelasnya
Baca: SBY Resmi Dukung Prabowo-Sandiaga, Ini Posisi Mantan Presiden ke-6 Indonesia dalam Tim Pemenangan
Baca: Pak Guru Pergoki Siswanya Duduk di Kelas Sendirian pada Malam Hari, Alasannya Buat Terharu
Baca: Matanya Berkaca-kaca, Erick Thohir Nangis saat Tahu Sandiaga Uno Dipilih Jadi Cawapres, Ini Jelasnya