Akhirnya Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg, Begini Putusan MA

MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. 

Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg.

Sementara KPU tetap bersikeras bahwa mereka tak jadi wakil rakyat. (Kristian Erdianto/Krisiandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Putusan MA, Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg

Editor: Hanang Yuwono

Baca: Tak Ada Penyesalan, Pria Ini Bawa Kepala Istrinya Pakai Kantong Plastik Hitam ke Kantor Polisi

Baca: Fadli Zon Tulis Tagar #2019tetapAntiPKI, Siapa yang Disasar? Ini Jelasnya

Baca: SBY Resmi Dukung Prabowo-Sandiaga, Ini Posisi Mantan Presiden ke-6 Indonesia dalam Tim Pemenangan

Baca: Pak Guru Pergoki Siswanya Duduk di Kelas Sendirian pada Malam Hari, Alasannya Buat Terharu

Baca: Matanya Berkaca-kaca, Erick Thohir Nangis saat Tahu Sandiaga Uno Dipilih Jadi Cawapres, Ini Jelasnya

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved