Pengakuan Richo Idol, Modus Pecah Kaca Mobil untuk Biayai Anak Sekolah

Setelah kalah tenar dari artis-artis lain, Dede Richo nekat menjadi penjahat, mencuri barang berharga dengan modus pecah kaca mobil.

(TRIBUN JAKARTA/ JAISY RAHMAN TOHIR)
Mantan finalis Indonesian Idol, Dede Richo Ramalinggam (29) dan kakaknya Deni Fredla Ochrels (34) digelandang ke Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/9/2018). 

Setelah dinilai cukup basah, ia melemparkannya ke arah kaca mobil dan langsung retak seketika.

Pria asal Medan Sumatera Utara itu langsung merusak kacanya menggunakan sikut.

Tak sampai 10 detik ia sudah membuat lubang yang besar di kaca sehingga membuatnya leluasa menggasak barang berharga di dalamnya.

Pesan Kapolres

Kapolres mengatakan, teknik pelemparan kaca itu khusus mobil dengan alarm.

Sedangkan mobil tanpa alarm, Dede Idol cukup membobol pintu menggunakan mata kunci besi yang sudah diraut lancip.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar jangan menyimpan barang berharga di dalam mobil, karena pelaku modus oecah kaca sudah sangat cepat dalam beraksi.

"Diimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil," imbaunya.

Penyidik menjerat Dede Idol dan kakaknya pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun kurungan penjara.

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Jakarta berjudul: Kisah Jebolan Indonesian Idol Jadi Maling Modus Pecah Kaca, Jadi Robinhood Demi Biayai Anak

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved