'Ratu Prostitusi Online' Jalani Sidang Perdana
Yunita alias Keyko menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya
POSBELITUNG.CO - Yunita alias Keyko menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (25/9/2018) siang.
Keyko menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Ruang Sari bersama dengan beberapa terdakwa lainnya.
Saat namanya dipanggil Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlati, Keyko langsung duduk di kursi pesakitan.
Ia menjalani sidang tanpa didampingi keluarga, rekan, maupun kuasa hukum.
//
Dalam sidang itu, dakwaan terhadap Keyko disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sabetania Paembonan.
Hingga berita ini diturunkan, TribunJatim.com masih menunggu persidangan ibu dua anak itu.
Sebelumnya, Keyko yang dikenal sebagai mucikari papan atas dibekuk Polda Jatim di Denpasar, Bali pada Mei 2018 lalu.
Dia mengendalikan bisnis prostitusinya melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Saat penangkapan, polisi menemukan banyak foto wanita tersimpan di handphone-nya.
Para PSK itu ditawarkan mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta sekali kencan kepada pelanggan via online.
Dari hasil penyidikan, terungkap jika Keyko memiliki 128 PSK yang tersebar di Jawa Timur.
Praktik melalui online membuatnya bisa menjangkau banyak daerah.
Tak hanya itu, Keyko juga memiliki PSK yang berada di luar Jawa Timur.
Dia dianggap melanggar Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2007 tentang trafficking.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ratu-prostitusi_20180925_185330.jpg)