Hakim Tetapkan Aktor Komedian Bill Cosby Sebagai Predator Seksual

Enam puluh perempuan memperkarakan aktor 80 tahun itu dengan tuduhan pemerkosaan.

Tayang:
Mark Makela/Getty Images/AFP
Aktor Komedian Bill Cosby, tiba di gedung Pengadilan Montgomery County, Norristown, Pennsylvania, Senin (24/9/2018). Ia menghadapi sidang vonis kasus pemerkosaan. Pada April lalu, Cosby dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan serangan seksual terhadap Andrea Constand yang terjadi pada tahun 2004. Enam puluh perempuan memperkarakan aktor 80 tahun itu dengan tuduhan pemerkosaan. 

POSBELITUNG.CO - Aktor komedi Hollywood, Bill Cosby, dinyatakan sebagai predator seksual yang ganas oleh hakim pengadilan di negara bagian Pennsylvania, Selasa (25/9/2018) waktu setempat.

Dengan status hukum itu, aktor senior berusia 81 tahun itu harus menjalani konseling dan wajib lapor kepada pihak berwenang selama hidupnya.

Selain itu namanya akan dimasukkan dalam daftar pelaku kejahatan seksual dan daftar itu akan disebarkan ke lingkungan sekitar, sekolah, dan korban-korbannya.

//

Hakim Steven O'Neill menjatuhkan putusan itu sebelum menjatuhkan vonis kepada aktor yang dikenal berkat perannya sebagai Dr Huxtable dalam film seri komedi The Cosby Show itu.

Pada April 2018 lalu, Bill Cosby dinyatakan bersalah telah membius dan melakukan serangan seksual terhadap seorang perempuan di rumahnya di Philadelphia  pada 2004.

//

Pada sidang Senin (24/9/2018), hakim mendengarkan keterangan dari psikiater Kristen Dudley. Menurut Dudley, perilaku Cosby sesuai karakteristik seorang predator seksual.

Sementara itu jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis lima hingga 10 tahun penjara.

Namun kuasa hukum Cosby mengajukan permohonan tahanan rumah.

//
 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved