IRT Gasak Uang Tetangga Demi Bayar Angsuran Motor
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap jajaran Polsek Tanjungpandan karena diduga mencuri uang milik tetangganya di Jalan Pasir Putih
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.CO-- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap jajaran Polsek Tanjungpandan karena diduga mencuri uang milik tetangganya di Jalan Pasir Putih, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (1/10/2018).
IRT berinisial DS (17) itu nekat menggasak uang tetangganya sejumlah Rp 8 juta karena alasan untuk membayar angsuran motornya yang hampir masuk jatuh tempo. Sementara itu motornya sudah digadaikan dengan orang lain.
"Pelaku ini mengakui perbuatannya telah mencuri uang milik tetangganya. Sebenarnya antara pelaku tersangka ini sama-sama kenal tapi tidak akrab cuma mereka ini masih tinggal satu kawasan atau tetangga jauh," ujar Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko SH kepada posbelitung.co, Selasa (2/10/2018).
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Minggu (30/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Waktu itu pelaku berkunjung ke rumah korban seperti hari-hari biasanya.
Ketika korban sedang berada di dapur, pelaku sengaja masuk ke kamar korban dan langsung mengambil tas milik korban yang berada di atas lemari, setelah itu pelaku buru buru pamit kepada korban.
"Awalnya korban tidak curiga, dia sadar setelah mengetahui tas miliknya berisikan uang itu hilang itu hilang. Korban sempat berusaha mencari namun tidak ketemu apalagi uang tersebut lumayan banyak sekitar kurang lebih Rp. 8 juta," jelasnya.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Lalu, kecurigaan langsung mengarah kepada pelaku karena orang terakhir yang berkunjung ke rumah korban.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Jalan Perumnas Tanjungpandan, berikut barang bukti tas dan uang milik korban yang dicuri pelaku.
"Untuk barang bukti dari tangan pelaku masih tersisa Rp 7 juta, karena uangnya sudah dipakai untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Agus menambahkan dalam melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri tanpa dibantu orang lain.
Sementara itu, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku direjat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Tanjungpandan untuk keperluan penyelidikan," katanya. (N1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ds-17-seorang-irt-yang-diduga-melakukan-tindak-pidana-pencurian_20181002_200637.jpg)