Dirjen Kependudukan Akan Blokir Data Warga Belum Rekam e-KTP

Dirjen Kependudukan, Kemendagri akan menerbitkan kebijakan demi membersihkan data warga yang belum rekam e-KTP.

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Jariyanto
REMAJA putri memindai sidik jarinya yang merupakan rangkaian proses perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil Belitung, Kamis (4/10/2018). 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dirjen Kependudukan, Kemendagri akan menerbitkan kebijakan demi membersihkan data warga yang belum rekam e-KTP.

Menurutnya data nama-nama warga tersebut akan diblokir khususnya warga yang berusia di atas 23 tahun dan belum melakukan perekaman.

"Jadi Dirjen sudah memberikan warning mereka yang nakal yang tak kunjung merekam datanya akan diblokir mulai batas akhir 31 Desember nanti," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Hotmaria Ida, Kamis (18/10/2018).

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan proses perekaman dan menukarkan Suket dengan fisik e-KTP.

Menurutnya pemblokiran dilakukan agar Kemendagri bisa melakukan identifikasi data tersebut terkait keberadaan nama-nama yang bersangkutan. Misalnya apakah nama yang dimaksud sudah meninggal dunia atau sudah memiliki data baru.

Ia menjelaskan, jika nama tersebut ingin kembali melakukan perekaman, maka Disdukcapil harus mengajukan permohonan kepada Kemendagri untuk membuka blokir tersebut.

"Itu kan butuh proses lagi, karena 514 kabupaten kota di Indonesia menggunakan akses yang sama ke pusat. Kalau kami mengirim permintaan itu bisa cepat bisa lambat, makanya sekarang mumpung lagi cepat segera urus," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved