Bahas UMP 2019 Pekan Depan, Masih Ada Perusahaan yang Belum Terapkan UMP di Babel

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ceppy Nugraha mengatakan masih ada

Editor: Evan Saputra
Bangka Pos/Krisyanidayati.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ceppy Nugraha 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Krisyanidayati

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ceppy Nugraha mengatakan masih ada perusahaan yang belum membayar karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ia menyebutkan, umumnya perusahaan yang belum menerapkan kebanyakan perusahaan menengah ke bawah.

Pihaknya terus melakukan pengawasan, agar perusahaan melaksanakan kewajibannya. Tak hanya UMP yang sedang menjadi perhatian, namun juga kepesertaan BPJS baik Kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Sebagian banyak perusahaan yang sudah menerapkan UMP di 2018 ini, tapi memang masih ada yang belum menerapkan khususnya yang menengah ke bawah. Tapi presentasenya saya enggak tau," ujarnya.

Menurutnya, pihakya sudah pernah menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP.

"Ada yang kita Jatuhkan sanksi, prosesnya kan bermacam-macam mulai dari nota 1, 2 dan seterusnya. Kita terus mendorong perusahaan untuk menerapkan UMP, BPJS, tapi ini step by step," ujarnya.

Diketahui tahun 2019 ini UMP yang telah ditetapkan pemerintah pusat naik 8,03 persen dari UMP tahun 2018.

Pekan Depan Dewan Pengupahan Babel Bahas UMP 2019

Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 naik 8,03 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ceppy Nugraha mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal ini dan pekan depan akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan.

"Pusat memang sudah menentukan, ini sudah ada rumusnya. Kalau dulu kan kita harus survei sekarang kan enggak lagi. Besarannya nanti setelah kita rapatkan," kata Ceppy, Jum'at (19/10/2018).

Ia menyebutkan, permasalahan UMP harus dibahas bersama yang melibatkan serikat pekerja dan juga pengusaha.

"Kalau masalah kenaikan tergantung situasi kondisi. Nanti kita rapatkan ini dulu karena ads kepentingan pengusaha dan pekerja dan mereka bagian dari tim," kata Ceppy.

Ia berharap penetapan UMP tahun ini tidak menimbulkan gejolak, apa yang diputuskan dalam rapat dewan pengupahan dan kemudian ditetapkan Gubernur akan bisa diterima semua pihak.

"Minggu depan kita rapat, mudah-mudahan enggak ada gejolak. Kalau gejolaknya di saat rapat itu biasa, namanya juga pembahasan," tambahnya.

Diketahui UMP Babel tahun 2018 sebesar Rp 2.755.444.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved