Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Berurai Air Mata di Pelukan Asistennya
Ibu Roro Fitria, Retno Winingsih Yulianti (64) meninggal dunia di RS di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018)
POSBELITUNG.CO - Ibu Roro Fitria, Retno Winingsih Yulianti (64) meninggal dunia di RS di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) pagi.
Sehari setelah meninggal Retno pun dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Sleman, Selasa (16/10/2018) siang.
Usai ibunya meninggal, Roro Fitra menjalani sidang atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam persidangan tersebut Anggota Majelis Hakim Achmad Guntur menolak keinginan pihak artis Roro Fitria untuk menjalani rehabilitasi. Menurut dia, tak ada alasan untuk mengabulkan keinginan Roro.
"Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga panasihat hukum terdakwa menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi," ujar Achmad Guntur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Anggota Majelis Hakim juga mengungkap alasan mengapa hakim tak mengabulkan keinginan Roro Fitria untuk rehabilitasi.
"Karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ungka Achmad Guntur.
Terlebih barang bukti yang ada melebihi dari standar untuk terdakwa direhabilitasi.
"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," kata Achmas Guntur.
Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno Akan Laporkan Luhut Pandjaitan dan Sri Mulyani Gegara Hal Ini
Joko Mengaku Diajak Dua Anggota Polres Siantar Menjebak Anggota BNN
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Roro Fitria pun menangis tersedu di kursi pesakitan saat hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat digiring keluar ruang sidang, Roro hanya menangis sambil memanggil-manggil almarhumah ibunya.
"Mama.. mama," kata Roro sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Tangis Roro pecah di pelukan asistennya, Hesti Valentina, usai persidangan.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih," kata Roro.
"Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock," papar Roro.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Tersedu dan Panggil-panggil Mama"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/artis-roro-fitria_20181019_143608.jpg)