Diduga Lakukan Pungli kepada Penambang, Oknum Anggota Satpol Beltim Dibebastugaskan
Ronny melanjutkan, dirinya sudah menerima laporan secara lisan dan sudah mengetahui oknum tersebut.
Laporan Wartawan Pos Belitung Suharli
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Beltim dibebastugaskan karena diduga melakukan pungli.
Plt Kasatpol PP Beltim Ronny Setiawan mengatakan oknum tersebut melakukan pungli kepada penambang di Kecamatan Gantung.
Ronny menuturkan, isu perbuatan oknum tersebut menyelewengkan jabatannya mencuat dan informasinya sampai ke Satpol-PP.
"Kami tindak lanjuti siang itu, dengan mengirim anggota petugas tindak internal untuk mengklarifikasi, menyelidiki kebenaran informasi itu," ujar Ronny kepada posbelitung.co, (23/10/2018).
Ronny melanjutkan, dirinya sudah menerima laporan secara lisan dan sudah mengetahui oknum tersebut.
"Maka sudah diselidiki oleh kawan-kawan dan disampaikan secara lisan ke kami dugaan oknum itu memang sudah ada inisial Y, jadi kami tidak ada tawar menawar lagi hal itu, langsung kami nonaktifkan," kata Ronny.
Menurut Ronny, pihaknya juga mengeluarkan surat penonaktifan atau pembebastugasan kepada yang bersangkutan pada 18 Oktober 2018 lalu.
"Karena yang berhak memberhentikan PTT itu, sebagaimana yang mengangkat atau menempatkan itu Pak Bupati, maka setelah surat itu kami juga sampaikan nota dinas ke Bupati. Kite jelaskan secara singkat lantar belakang, kronologis dan keputusan-keputusan kepada yang bersangkutan, tinggal menunggu Pak Bupati keputusan seperti apa yang akan diambil," jelas Ronny.
"Tapi kepada yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sebagai Banpol, dan menunggu keputusan resmi dari Bupati untuk pemberhentian bersangkutan sebagai PTT," tambah Ronny.
Ia juga mengatakan yang bersangkutan sudah ada klarifikasi dan mengakui perbuatannya.
"Terlepas dia melakukan perbuatan tersebut ada faktor-faktor, tapi tetap cara seperti itu tidak bisa kami telorir," tegas Ronny.
Ronny memaparkan, perintah, intruksi atau mungkin secara personal masing-masing anggota atau pegawai di Satpol-PP Beltim ini sudah jelas.
Bahwa aturan kepegawaian tentang kepegawaian atau kode etik yang berlaku di Satpol-PP, termasuk juga dengan program pemerintah, terkait saber pungli sudah jelas menyatakan melarang siapapun pegawai ASN, baik PNS atau Non PNS melakukan pungutan liar atau malak.
"Hal tersebut pun sudah sering ditekan saat upacara wajib setiap Senin atau Jumat, termasuk juga beberapa bulan lalu kami mengeluarkan surat edaran mengingatkan secara tertulis yang tembusan disampaikan juga kepada Bupati," kata Ronny.
"Bahwa hal-hal yang seperti itu tidak boleh dilakukan siapapun, terutama kususnya di Satpol-PP, tetapi jika masih ada hal yang seperti itu, akan diberikan sanksi, bagi yang PNS akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan bagi yang non PNS akan lakukan pemberhentian," beber Ronny. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/stop-pungli_20161117_192859.jpg)