Pembawa Bendera yang Dibakar Saat Hari Santri Ditangkap di Kota Bandung
Bendera itu yang kemudian diambil dan dibakar sehingga menghebohkan seluruh Indonesia belakangan ini.
POSBELITUNG.CO, BANDUNG - Polisi mengamankan pembawa bendera saat upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018).
Ia diamankan petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kamis (25/10/2018).
Pria tersebut membawa bendera berwarna hitam ke peringatan HSN.
Bendera itu yang kemudian diambil dan dibakar sehingga menghebohkan seluruh Indonesia belakangan ini.
"Penyelidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Garut mengamankan pria asal Garut berinisial U. Dia patut diduga membawa bendera HTI pada saat upacara peringatan HSN di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar dalam konferensi pers penangkapan U didampingi Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, Kamis (25/10/2018).
Saat kejadian, U berada di Alun-alun Limbangan dan merupakan warga Kabupaten Garut.
Namun, penangkapan U tidak dilakukan di Garut.
"U kami amankan di Jalan Laswi, Kota Bandung pada hari ini," ujar Trunoyudo.
Apakah U mencoba melarikan diri saat ditangkap di Kota Bandung, Truno mengatakan hal ini masih didalami.
"Masih didalami secara intens. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," ujarnya.
Apakah U merupakan anggota HTI, ormas yang dibubarkan kemudian dilarang pemerintah, itu pun masih didalami.
"Masih didalami. Statusnya sebagai apa, terperiksa atau tersangka atau saksi sedang didalami," ujar Trunoyudo.
(Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/polda_20181025_192229.jpg)