Sidang Pokok Perkara H Mukhdi Akan Digelar Senin Depan di PN Tanjungpandan

Bahkan berkas tersebut sudah diregister dengan perkara nomor 171/Pid.B/2018‎ dan sidang pertama akan dijadwalkan pada...

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Andi Bayu Mandala Puetra. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara H Mukhdi Syaifi'ie dari Kejaksaan Negeri Belitung, Senin (30/10/2018) kemarin.

Bahkan berkas tersebut sudah diregister dengan perkara nomor 171/Pid.B/2018‎ dan sidang pertama akan dijadwalkan pada Senin (5/11/2018) pekan depan.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkasnya kemarin. Jadi sudah diregister dan sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Senin depan," ujar Humas PN Tanjungpandan Andi Bayu Mandala saat ditemui posbelitung.co, Rabu (31/10/2018).

Ia mengatakan, susunan majelis hakim akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungpandan ‎Hari Supriyanti didampingi Mahendara dan dirinya sendiri.

Menurut Andi, hakim Rino Adrian tidak dilibatkan dalam majelis karena pernah bertindak sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan perkara yang sama.

"Jadi hakim yang pernah memegang praperadilan‎ kalau bisa jangan memegang perkara pokok," katanya.

Sebelumnya sidang praperadilan yang diajukan H Mukhdi Syafi'ie dengan termohon Kapolri cq Kapolda Babel cq Kapolres Belitung cq Kasat Reskrim Polres Belitung dan ikut termohon Kejagung cq Kejati Babel cq Kejari Belitung ditolak pihak pengadilan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Rino Ardian Wigunadi menolak eksepsi pemohon serta menolak praperadilan yang diajukan pemohon.

Kemudian membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 1000.

"Inti kesimpulannya bahwa perkara H Mukhdi ini akan dilanjutkan ke persidangan. Tadi hakim sudah menolak eksepsi dan permohonan praperadilan pemohon," ujar Humas PN Tanjungpandan Andi Bayu Mandala kepada posbelitung.co, Senin (22/10/2018).

Hakim memutuskan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah sesuai prosedur dan diterima ‎oleh pihak terkait dengn waktu yang sama.

Kemudian, dalam hal penetapan tersangka ‎hakim menilai sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

Sebelumnya sidang permohonan praperadilan dengan agenda putusan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh pihak mulai dari pemohon, termohon serta ikut termohon hadir dalam sidang.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved