Lion Air Jatuh

Buku Yasin Ditemukan di Kedalaman 35 Meter

Ditemukan surat Yasin di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT610 atau PK-LQP. Temuan membuat banyak orang

Tayang:
Lion Air
Ilustrasi Lion Air 

POSBELITUNG.CO, KARAWANG - Tak hanya bagian-bagian tubuh penumpang dan puing-puing pesawat Lion Air PK-LQP yang berhasil ditemukan.

Namun ada juga banyak sekali barang-barang lain yang ditemukan dari hasil evakuasi.

Satu di antaranya temuan Surat Yasin yang didapatkan tim penyelam gabungan saat menyisir lautan Karawang, Jawa Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat melakukan penyisiran, penyelam dari Polri menemukan sejumlah barang milik penumpang.

"Tadi pagi, kita nyelam dapat lima baju. Kemudian dapat seat belt, ada (buku) Yasin," kata Dedi di Perairan Karawang, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).

Yasin ditemukan dalam kondisi utuh, meski terlihat lecek di beberapa bagian. Tampak tulisan berbahasa Arab warna hitam masih terang, dengan warna dasar kertas hijau muda.

Dedi berujar, Polri mengerahkan 18 penyelam dalam operasi pencarian itu. Dengan kedalaman 35 meter, waktu untuk menyelam sekitar 15 menit jika memang situasi di lokasi dalam kondisi bagus.

"Kalau lebih dari 15 menit membahayakan keselamatan penyelam," ujar Dedi.

Satu tim bisa diturunkan empat penyelam, dan langsung menyebar di bawah air. Di titik tertentu, dua penyelam turun, setelah 15 menit bergantian dengan dua penyelam yang berada di atas.

"Sedikit lebih sulit dibanding dari kemarin. Arus bawah, arus atas, cukup kuat. Kemarin arus atas ke timur, arus bawah ke barat. Jadi itu salah satu penyebab penyelam kita kesulitan," tutur Dedi.

Santunan Miliaran

Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.

Menurut Edwin, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap ahli waris para korban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.

Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

"Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Wajar bila ahli waris menuntut lebih," ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).

Erwin mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai.

Upaya ini dilakukan, karena merasa prihatin terhadap musibah tersebut.

"Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para ahli waris," tambahnya.

Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu dipenuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.

Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan informasi di Hotel Ibis Cawang, Jumat (2/11/2018).

Tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi melihat dan memilah barang-barang yang sudah dikumpulkan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Berikut perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi:

1. KTP Seluruh Ahli Waris
2. Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
3. Akta Kelahiran Penumpang
4. Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang
5. Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)
6. Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris
7. Akta Kematian Penumpang
8. Surat Keterangan Ahli Waris

Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3. (*)
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved