INFO CPNS 2018 - Pak Menpan RB Akan Umumkan Sendiri Hasil Rapat Panselnas
BKN menyampaikan jika keputusan hasil rapat Panselnas akan disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi.
Tapi kesulitannya soal TKP SKD CPNS 2018 ternyata memiliki model yang benar-benar berbeda dengan tes CPNS tahun-tahun sebelumnya.
Soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki karakteristik amat sulit karena memilikii jawaban yang amat mengecoh.
Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang memiliki pilihan jawaban yang seluruhnya terlihat benar.
Hal ini membuat para pelamar kesulitan memilah mana pilihan jawaban berpoin tinggi dan rendah.
Belum lagi ditambah waktu pengerjaan yang dinilai mepet, sehingga banyak para pelamar menyebut tingkat kesulitan soal TKP SKD CPNS 2018 amat sulit.
Untuk melewati tahap SKD CPNS 2018, pelamar harus melewati angka passing grade yang telah ditentukan pada tiap jenis soal.
Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.
Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi.
Tapi ternyata jumlah peserta lulus SKD CPNS 2018 jadi sedikit akibat hal tersebut.
Di berbagai daerah terjadi kondisi dimana jumlah kursi untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi lantaran terlalu banyak pelamar CPNS 2018 yang gugur di tes SKD.
Akibat hal ini muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD.
Bahkan sampai muncul petisi yang bertujuan mendesak pemerintah menurunkan batas minimal nilai TKP SKD CPNS 2018.
Tapi petisi itu juga menimbulkan pro kontra di kalangan pelamar CPNS 2018. Beberapa pelamar CPNS 2018 menilai passing grade TKP masih masuk akal karena masih ada pelamar yang mampu lolos.
Tapi banyak pelamar lain menganggap angka passing grade TKP tak masuk akal apalagi waktu pengerjaan mepet.