Mahfud MD Sebut Hanya Satu Alternatif yang Bisa Menolong Baiq Nuril dari Jeratan Hukum
Mahfud MD Ungkap Hanya Satu Alternatif yang Bisa Menolong Baiq Nuril dari Jeratan Hukum ...
POSBELITUNG.CO -- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, angkat suara soal polemik kasus Baiq Nuril.
Hal ini diungkapkan Mahfud ketika menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), TV One, Rabu (20/11/2018).
Mahfud memberikan tanggapan kasus Baiq berdasarkan apa yang ia baca dari berita bukan dari vonis yang dijatuhkan pada Baiq Nuril.
Menurut Mahfud, hanya ada satu alternatif yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril.
"Dari alternatif yang sesudah disebut, koreksi putusan yang paling tepat hanya PK (peninjauan kembali) yang bisa menyatakan kasasi MA salah," ujarnya.
Lalu, Mahfud mengomentari adanya grasi dan amnesty yang akan diberikan dan diajukan oleh pengacara Baiq Nuril.
Baca: 7 Fakta Singkat Dugaan Pembunuhan Wanita Pemandu Karaoke yang Ditemukan Tewas di Lemari Kos
Baca: Sang Sahabat Tiba-tiba Ungkap Perubahan Maia Estianty Usai Menikah dengan Irwan Mussry
Grasi tak bisa diajukan karena tuntutan hukuman Baiq hanya 6 bulan.
"Menurut saya grasi tak bisa ditempuh berdasarkan UU 22 no 2002 yang boleh minta grasi minimal 2 tahun bukan 6 bulan," ujarnya.
Begitu juga dengan amnesty yang hanya bisa diberikan kepala negara pada sekelompok orang bukan untuk perorangan.
"Amnesty, pengampunan presiden untuk sekelompok orang bukan satu orang," ujar Mahfud.
Sehingga menurutnya hanya PK yang bisa menolong Baiq Nuril.
Baca: Ingat Jangan Panik, Lakukan 4 Langkah Jitu Ini Jika Mengalami Pecah Ban di Jalan
Baca: Hingga Selasa, 20 November 2018, Ada 104 Jenazah Korban Lion Air Dikenali, Ini Daftar Namanya
Lihat videonya:
Hal yang sama juga diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril agar mengajukan upaya PK terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.
Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).
Menurut Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan hukum maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.
Baca: Cara Makan Pisang Ratu Elizabeth II Ini Sungguh Unik, Pakai Pisau dan Garpu, Begini Jelasnya
Baca: Bella Saphira Bikin Pangling hingga Dikira Kajol Saat Unggah Foto Berkerudung Ini
"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ucap Jokowi yang dikutip dari Tribun Jakarta.
Dalam permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.
"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Hanya Satu Alternatif yang Bisa Menolong Baiq Nuril dari Jeratan Hukum
Baca: Raffi Jatuh di Tengah Laut Saat Bermain Jatski, Nagita Panik Lalu Minta Kru Hentikan Syuting
Baca: Agar Dapat Syafaat, Ini 5 Sholawat Baik Dibaca Saat Maulid Nabi Muhammad SAW Selasa 20 November 2018
Baca: Bukan yang Pertama bagi Angel Lelga, Ini Beda Penggrebekan Vicky Prasetyo dan Rhoma Irama
Baca: Pos Polisi Diserang, Mata Bripka A Luka Parah, Tapi Sanggup Tabrak Motor Penyerang dan Menangkapnya
Baca: Penyanyi Kasidahan Ini Lemas, Lalu Meninggal Dunia ketika Tampil di Acara Maulid Nabi di Batam