Roro Fitria Mengeluh Sakau, Kuasa Hukum Minta Arahan BNN
Kuasa hukum Roro Fitria mengungkapkan bahwa Roro Fitria saat ini tengah dalam keadaan sakau.
POSBELITUNG.CO--Kuasa hukum Roro Fitria mengungkapkan bahwa Roro Fitria saat ini tengah dalam keadaan sakau.
Sakau merupakan kondisi dimana seseorang mengalami rasa gelisah secara psikis atau psikologi akibat pemberhentian pemakaian narkoba secara mendadak.
Berdasarkan cerita Asgar Sjarfi, Roro Fitria memiliki rasa ingin mengkonsumsi narkoba tersebut sejak kliennya itu akan melaksanakan sidang agenda keputusan.
Menurut dugaan Asgar Sjarfi, keinginan menggunakan obat terlarang tersebut karena kondisi emosi yang dirasakan Roro Fitria jelang sidang keputusan.
"Mungkin karena beliau masih perlu pede (percaya diri), perlu apa, jadi baru terungkap sekarang beliau masih butuh kaya pedenya dia, buat ini kan dia nervous sekali, gugup sekali waktu dia belum putusan itu. Itu yang pertama kita pernah dengar," ungkap Asgar Sjarfi.
Sejak saat itulah Asgar Sjarfi kembali mendengar keluhan Roro Fitria yang ingin mengkonsumsi narkoba.
Hal itu membuat dirinya berinisiatif akan segera melaporkan kondisi Roro Fitria ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam waktu dekat.
"Terus tiap kali kami kunjungi ke-2 kali ke-3 kali dia juga mengatakan itu, jadi kami anggap itu serius dan itu perlu diminta arahan dari pihak BNN sama rehab,"
"Kalau bisa diperiksanya dapat ijin, kita ajukan 2-3 hari ini, kalau dapat ijin minggu depan mungkin diperiksa Bu Roro," ungkap Asgar Sjarfi.
Namun, Roro Fitria juga berjuang agar kecanduannya terhadap obat terlarang tersebut bisa sembuh dengan harapan bisa menjalani proses rehabilitasi.
Lantaran tak ada niatan bagi Roro Fitria untuk memenuhi kebutuhannya atas obat terlarang tersebut.
Roro Fitria Divonis Hakim Empat Tahun
Ibu Roro Fitria, Retno Winingsih Yulianti (64) meninggal dunia di RS di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) pagi.
Sehari setelah meninggal Retno pun dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Sleman, Selasa (16/10/2018) siang.
Usai ibunya meninggal, Roro Fitra menjalani sidang atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam persidangan tersebut Anggota Majelis Hakim Achmad Guntur menolak keinginan pihak artis Roro Fitria untuk menjalani rehabilitasi. Menurut dia, tak ada alasan untuk mengabulkan keinginan Roro.
"Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga panasihat hukum terdakwa menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi," ujar Achmad Guntur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Anggota Majelis Hakim juga mengungkap alasan mengapa hakim tak mengabulkan keinginan Roro Fitria untuk rehabilitasi.
"Karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ungka Achmad Guntur.
Terlebih barang bukti yang ada melebihi dari standar untuk terdakwa direhabilitasi.
"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," kata Achmas Guntur.
Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Roro Fitria pun menangis tersedu di kursi pesakitan saat hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat digiring keluar ruang sidang, Roro hanya menangis sambil memanggil-manggil almarhumah ibunya.
"Mama.. mama," kata Roro sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Tangis Roro pecah di pelukan asistennya, Hesti Valentina, usai persidangan.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih," kata Roro.
"Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock," papar Roro. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/roro-fitria-menangis-usai-menjalani-sidang-putusan_20181019_061603.jpg)