Mabes Polri Beberkan Alasan Penahanan Terhadap Habib Bahar bin Smith, Ini Jelasnya
Mabes Polri Beberkan Alasan Penahanan Terhadap Habib Bahar bin Smith, Ini Jelasnya . . .
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penahan dilakukan usai terdapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," sebut Dedi dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (18/12/2018).
Namun Dedi tak merinci atau menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud.
Ia hanya menegaskan berdasarkan informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Baca: Video Heboh Nia Ramadhani Tukar Baju dengan Sahabatnya di Mobil, Panik saat akan Isi Acara
Baca: Tentara Indonesia Berjuang Sekuat Tenaga untuk Rebut Irian Barat, Sampai Rebus Sepatu untuk Makan
Polda Jawa Barat kemudian mengambil dua opsi, melakukan penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," jelasnya.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan penahanan Habib Bahar dilakukan dengan alasan kuat dari penyidik.
Yang bersangkutan, kata dia, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” ujarnya.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 19 Desember: Gemini Rahasia Terungkap, Aries Cerdaslah saat Belanja
Baca: Pria Asal Muntilan Menikah dengan Bule Cantik Jadi Viral, Berikut Fakta dan Potret Kemesraannya
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Penganiayaan diduga dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18) dan dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar disangkakan pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Habib Bahar Akan Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal
Baca: Terungkap, Vanessa Angel Bocorkan Keberadaan Artis FNJ, Kini Kuliah di Bandung & Tidak Syuting Lagi
Baca: Maia Liburan di London, Ahmad Dhani & Mulan Jameela di Tempat Ini Nangis Bombay
Baca: Pemeran Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Resmi Nikahi Dwinda Ratna, Intip Potret Pernikahannya di Sini
Baca: Sekjen PDIP Tantang Wiranto Langsung Sebut Nama Pelaku Perusakan Baliho Demokrat
Baca: Nia Ramadhani dan Suami Pilih Hotel Unik Hasel and Gretel di Belanda, Bukan Penginapan Biasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-tiba-di-gedung-bareskrim-polri.jpg)