Ratusan Pengendara Ikuti Program Pemutihan Pajak di Belitung

Terdapat ratusan pemilik kendaraan bermotor serta mobil, Rabu (19/12/2018) mengambil kesempatan untuk membayar pajak

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Evan Saputra
Pos Belitung/Disa Aryandi
Suasana pelayanan pembayaran pajak dikantor Samsat Kabupaten Belitung, Rabu (19/12/2018) 

Ratusan Pengendara Ikuti Program Pemutihan Pajak di Belitung

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Terdapat ratusan pemilik kendaraan bermotor serta mobil, Rabu (19/12/2018) mengambil kesempatan untuk membayar pajak melalui sistem pemutihan di kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wilayah Kabupaten Belitung (Samsat).

Pemutihan pajak kendaraan yang sudah dibuka sejak tanggal 15 Desember 2018 itu, diberlakukan kembali setelah ada
Peraturan Gubernur Bangka Belitung nomor 59 tahun 2019 tentang pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor II dan seterusnya beserta sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor.

"Sejak dibuka pemutihan pajak kemarin sudah tercapai 349 pemilik kendaraan yang membayar pajak, khusus untuk pemutihan ini. Tentunya ini diluar yang membayar normal," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Belitung Syamsuri kepada Posbelitung.co, Rabu (19/12/2018).

Untuk pemutihan pajak kendaraan ini, hingga kini belum ditetapkan target oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sehingga diketagorikan sebanyak mungkin, sampai nanti batas akhir pemutihan pajak ini dibulan Juli 2019 mendatang.

"Termasuk batas mati pajak kendaraan itu juga tidak ada, meski empat lima tahun sebelumnya tidak pernah bayar pajak tetap membayar dipajak berjalan itu," ucapnya.

Agar lebih mengoptimalkan program pemutihan pajak ini, Samsat Kabupaten Belitung tetap akan melakukan 'jemput bola' kepada pemilik kendaraan. Setiap kamis petugas Samsat turun ke lapangan langsung dengan membawa mobil operasional.

"Itu sampai ke Desa-Desa, dan setiap hari kamis. Kami cuma bisanya hari kamis, karena mobil nya hanya satu unit dan itu standbye di Samsat Belitung Timur. Nah program pemutihan pajak itu bisa melalui petugas yang menggunakan mobil itu," bebernya.

Yang tidak bisa dilakukan melalui cara itu, kendaraan tersebut harus mengganti plat nopol dan bea balik nama kendaraan, lantaran harus dilakukan pengecekan fisik kendaraan secara langsung.

"Itu kendaraan nya yang harus ke Samsat, soalnya mau dilakukan pengecekan. Belum bisa kami pastikan apakah jemput bola itu nanti waktunya bisa ditambah selain hari kamis, tergantung orang provinsi karena ini menyangkut biaya operasional," pungkasnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved