Target Pendapatan IMTA Pemprov Babel Tak Tercapai

Tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan dari IMTA Rp 1 miliar, namun target ini tidak tercapai lantaran TKA yang dibawah kewenangan

TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Sebanyak 45 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diamankan Tim dari Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) malam. 

POSBELITUNG.CO - Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hendri Efendi mengatakan tahun 2018 Pemprov Babel mendapatkan Rp 603 juta dari Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Ia mengatakan, berdasarkan Perpres no 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan permenaker nomor 10 tahun 2018 tentang
Tata cara penggunaan tenaga kerja asing setiap TKA harus membayar IMTA sebesar 100 U$D/bulan.

Hendri menyebutkan, tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan dari IMTA Rp 1 miliar, namun target ini tidak tercapai lantaran TKA yang dibawah kewenangan provinsi

"IMTA itu sekitar Rp 1,4 juta kalau sekarang per bulan, karena setiap bulan mereka harus bayar 100 U$D. Target kita kemungkinan tidak tercapai, bisa juga karena mereka sudah tidak bekerja," katanya.

Hendri menyebutkan dari 385 TKA yang bekerja di Babel, hanya 43 TKA yang bisa ditarik provinsi IMTA. Pasalnya, untuk kewenangan mendapatkan kompensasi tenaga kerja terbagi dari pemerintah pusat, daerah dan kabupaten/kota. Untuk yang bisa ditarik oleh pemerintah provinsi yakni TKA yang izinnya diatas satu tahun dan wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota.

"Semua izin pertama harus ke pusat, kewenangan kompensasinya juga terbagi, kalau izinnya 6 bulan ke bawah itu diberikan kepada pemerintah pusat, kalau diatas 6 bulan perpanjangan izin ada kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kewenangan provinsi lintas kabupaten/kota, kewenangan kota hanta satu lokasi kerja," katanya.

Umumnya, TKA yang bekerja di Babel ini hanya tiga bulan yang kompensasi IMTA nya dibayarkan ke pemerintah pusat.

"Rata-rata TKA banyak di kapal isap izinnya sekitar tiga bulan mereka kerjanya ini masuk ke pemerintah pusat," jelasnya. (BANGKAPOS.COM/Krisyanidayati)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved