Pemprov Babel Mulai Tata Tenaga Honorer, Tak Penuhi Syarat Terancam Tak Dilanjutkan
Penataan ini, kalau tenaga kontrak yang kurang efektif itu dibina oleh OPD, yang tidak bisa bekerja itu tergantung kebijakan OPD
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019 kembali melakukan penataan tenaga kontrak atau honorer di lingkungan pemprov Babel pemprov Babel sebelum memperpanjang masa kontrak yang berlaku satu tahun sekali.
Perpanjangan kontrak tenaga honorer akan dilakukan awal tahun ini, namun untuk tahun ini pemprov Babel menetapkan beberapa persyaratan sebelum memperpanjang masa kerja tenaga honorer.
Adapun persyaratan untuk perpanjangan tenaga honorer ialah usia tidak boleh lebih dari 58 tahun terkecuali yang memiliki keahlian khusus. Nama dan jabatan telah terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel. Memiliki penilian kinerja secara online yang diisi oleh kepala OPD atau Kasubbag Kepegawaian di OPD.
Kepala Badan kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, Sahirman Jumli mengatakan penataan ini untuk meningkatkan kinerja tenaga honorer di lingkungan pemprov Babel.
"Penataan ini, kalau tenaga kontrak yang kurang efektif itu dibina oleh OPD, yang tidak bisa bekerja itu tergantung kebijakan OPD," katanya akhir pekan lalu.
Sahirman membantah adanya persyaratan ini untuk mengurangi tenaga honorer. Ia menyebutkan, penataan ini bertujuan agar tenaga kontrak lebih optimal dalam melaksanakan tugas.
"Bukan upaya untuk mengurangi, tapi mengefektifkan tenaga honorer supaya mereka bekerja lebih serius, disiplin, meningkatkan kinerja. Jangan sampai diangkat tapi tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah," katanya.
Disinggung akankah tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, ia menyebutkan kontrak kerjanya tidak dapat dilanjutkan.
"Kalau yang tidak memenuhi persyaratan ya tidak bisa dipertahankan, misalnya usianya sudah 58 tahun kecuali dipandang OPD dia punya keahlian khsusus," katanya. (BANGKAPOS.COM/Krisyanidayati)
