Ada 45 Artis yang Terlibat Prostitusi, Kapolda Jatim Ungkap yang Paling Mahal Tarifnya Rp 300 juta

Ada 45 Artis yang Terlibat Prostitusi, Kapolda Jatim Ungkap yang Paling Mahal Tarifnya Rp 300 juta

Editor: Teddy Malaka
Foto kolase: Instagram/modelsexy.club
Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, artis terlibat prostitusi online yang ditangkap tim Polda Jatim. 

BANGKAPOS.COM, SURABAYA -- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan ada 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi artis terselubung.

"Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Luki juga mengatakan adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.

"Dua artis sudah diperiksa yang lainnya kemungkinan menyusul untuk diperiksa," jelasnya.

Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan dua mucikari prostitusi artis yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan.

Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis dan tersangka Endang artis selebgram.

"Dua mucikasi resmi sebagai tersangka sudah ditahan," pungkasnya.

Pria Tajir yang Pesan Vanessa Angel Rp 80 Juta ternyata Pengusaha 45 Tahun

Sosok pengusaha yang memesan artis Vanessa Angel untuk melayaninya di Hotel di Surabaya akhirnya terungkap. 

Pengusaha yang menyewa Vanessa Angel ini berinisial R dan berusia  45 tahun. 

Identitas pengusaha yang menyewa Vanessa Angel ini diungkapkan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dikonfirmasi kompas.com, Mingggu (6/1/2019).

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi.

Dia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.

Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.

"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.

Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.

"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.

Hal serupa diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang mengatakan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya.

Vanessa Angel Bisa Dijerat

Di sisi lain, dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila yang sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Frans Barung Mangera menjelaskan berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.

"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya
di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?

Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini. Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.

Vanessa Angel Minta Maaf

Usai pemeriksaan terkait dugaan kasus prostitusi online, artis Vanessa Angel (VA) akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) pukul 16.40 WIB.

Sebelum meninggalkan Polda Jatim, Vanessa Angel ditemani kuasa hukumnya dan sahabatnya Jane Shalimar sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

"Saya minta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat maupun media sosial.

"Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan telah merugikan banyak orang."

"Saya berterimakasih kepada pihak Kepolisian (Polda Jatim) yang telah membantu dan memperlakukan saya dengan baik dan selama menjalani pemeriksaan menjadi saksi dan korban."

Vanessa memberik keteranga pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online. (surya.co.id/mohammad romadoni)
"Kedepan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian. Terimakasih," ujar Vanessa Angel sembari membaca secarik kertas yang dibawanya.

Tanpa menjawab pertanyaan dari awak media, Vanessa Angel langsung menuju ke mobil dan meninggalkan Polda Jatim.

Dipantau SURYA.co.id, Vanessa telah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung Mangera mengatakan, dalam kasus tersebut Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi.

"Status yang bersangkutan adalah saksi kasus prostitusi artis," ungkapnya.

Lebih lanjut, Barung Mangera menjelaskan Vanessa Angel merupakan korban dari prostitusi online yang melibatkan kalangan artis itu.

"Jadi yang bersangkutan (Vanessa Angel) korban bukan pelaku itu berarti tidak ditahan," pungkasnya.

Diketahui, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar prostitusi online yang melibatkan selebritis di tanah air.

Informasi internal dari Kepolisian menyebutkan prostitusi terselubung itu diduga melibatkan sederet artis cantik. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Kapolda Jatim: Ada 45 Artis Diduga Terlibat Prostitusi, Tarifnya Ada yang Rp 300 Juta.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved