PNS Bangka Dapat Kartu Ningkrat Jika Bolos Kerja

Jadi mereka diberikan hukuman itu untuk pengingat sebelum dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

Editor: Ajie Gusti Prabowo
Twitter/BKN
Kabar Gembira Pendaftaran PPPK atau P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Beda Gajinya dengan PNS 

POSBELITUNG.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka memastikan penerapan kartu Kuning Merah Sebagai Pengingat (Ningkrat) akan mulai dilaksanakan kepada ASN) di wilayahnya.

Pihaknya akan memberikan kartu kuning jika tiga hari bolos kerja dan kartu merah jika empat hari bolos kerja.

"Jadi mereka diberikan hukuman itu untuk pengingat sebelum dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Kalau sudah lima hari bisa dijatuhi hukuman disiplin maka sebelum dijatuhi hukuman disiplin kami ingatkan. Jadi jangan main-main," tegas Kepala BKPSDMD Bangka, Surtam A Amin, Rabu (9/1/2019).

Diakuinya, penerapan Kartu Ningkrat ini sudah dilakukan sejak tahun 2018, namun baru sebatas di lingkungan internal BKPSMD Bangka.

Jika berhasil menurut Surtam, maka akan dibuat peraturan bupati untuk diterapkan ke semua ASN di Pemkab Bangka.

Baca selengkapnya di edisi cetak Bangka Pos, Kamis 10 Januari 2019. (Bangka Pos/Nurhayati)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved