Pelaku Pembunuh Pasutri Terancam Hukuman Maksimal, Status Jadi Tersangka
Pelaku sementara ini akan kami ancam dengan pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satreskrim Polres Belitung masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka pembunuhan pasangan suami isteri (Pasutri) Badarudin (22).
Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Bagus Krisna Ekaputra mengatakan, untuk sementara pihaknya akan menjerat tersangka dengan hukuman maksimal atas tindak pidana yang dilakukannya.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Belitung. Pelaku sementara ini akan kami ancam dengan pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal," ujarnya kepada Pos Belitung, Kamis (10/1).
Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka, pihaknya sudah menemukan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. Menurut Bagus, barang bukti tersebut masih ditemukan di lokasi kejadian dan tidak sempat dibuang tersangka.
Berita selengkapnya baca edisi cetak Harian Pos Belitung edisi Jumat, 11 Januari 2019. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kapolres-pantau-olah-tkp.jpg)