Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda Belitung Masih Berjalan, Segini Penghasilan Sekda
Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) itu, membangus tugas Bupati Belitung untuk menjalankan roda pemerintah.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
POSBELITUNG.CO - Seorang Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Kabupaten Belitung, salah satu jabatan paling tertinggi bagi aparatur sipil negara (ASN). Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) itu, membangus tugas Bupati Belitung untuk menjalankan roda pemerintah.
Seseorang yang bisa menjabat pada posisi tersebut, ASN berpangkat golongan minimal 4B atau eselon IIA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomo 30 tahun 2015, gaji pokok PNS di golongan IV B untuk yang mengabdi nol tahun bernilai Rp 3.022.100,- dan 32 tahun pengabdian sebesar Rp 4.173.400,-.
"Kalau untuk tunjangan jabatan nya itu, berdasarkan Perpres nomor 26 tahun 2017, eselon IIA, Rp 3.250.000,- dan eselon II B Rp 2.025.000,-," kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Saprin kepada posbelitung.co, Selasa (15/1/2019).
Namun untuk penghasilan lainnya, jabatan Sekda juga mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Namun untuk berapa besarannya, belum bisa dilakukan penghitungan, lantaran belum ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan, Aparatur Sipil Negara - Reformasi Birokrasi.
"Jadi cuma itu saja. Kalau untuk fasilitas yang didapat sih umum, yaitu rumah dinas dan mobil dinas," ucapnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/saprin.jpg)