Tersangka Ubah Mesin Truk Mitsubishi Jadi Mesin Tambang Pasir
Berdasarkan keterangan tersangka, mesin mobil truk sudah dicabut dari rangka kendaraan dan digunakan untuk usaha penambangan pasir
Penulis: Dede Suhendar |
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko SH mengatakan tersangka kasus penggelapan atau penipuan pembelian mobil mitsubishi colt truk RI (50) sudah mengubah bentuk barang bukti.
Berdasarkan keterangan tersangka, mesin mobil truk sudah dicabut dari rangka kendaraan dan digunakan untuk usaha penambangan pasir di daerah Kecamatan Dendang, Kabupaten Beltim.
Bahkan ketika anggota Unit Reskrim melakukan penyitaan, mesin mobil masih berada di lokasi penambangan.
"Tersangka ini sudah berani melepas mesin dari mobilnya tanpa seijin korban. Karena walaupun sudah terjadi penyerahan mobil tapi belum ada akad jual belinya jadi baru kesepakatan penyerahan saja tanpa pembayaran," ujar Agus saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Tanjungpandan, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya saat ini barang bukti berupa satu unit mobil truk mitsubishi colt 1995 berikut mesinnya sudah diamankan di Mapolsek Tanjungpandan.
Begitu juga dengan tersangka sudah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polsek Tanjungpandan menerima laporan pengaduan dari Sutarman warga Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung terkait dugaan penggelapan atau penipuan pada Selasa (2/1/2019) lalu.
Dalam laporannya, korban merasa dirugikan oleh tersangka atas kesepakatan jual beli mobil truk mitsubishi colt 1995 yang terjadi setahun yang lalu.
Tersangka tak kunjung membayar truk yang sudah dibawanya pulang meskipun korban berupaya melakukan penagihan. (POSBELITUNG.CO/DEDE SUHENDAR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kapolsek-tanjungpandan-akp-agus-handoko-sh-beserta-jajaran-unit-reskrim.jpg)