Jual Gula Rafinasi, Izin Usaha Enam Perusahaan Dicabut Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin usaha enam perusahaan industri makanan dan minuman sepanjang 2018
POSBELITUNG.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin usaha enam perusahaan industri makanan dan minuman sepanjang 2018. Hal ini menyusul rembesnya gula rafinasi ke pasar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggriono mengungkapan, 6 perusahaan tersebut terbukti menjual gula rafinasi untuk industri tersebut ke pasaran.
"Itu ada di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta dan Jawa Tengah dan sekitarnya ada," ujarnya.
Menurut Veri, pencabutan izin usaha itu merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku usaha yang masih membandel menjual gula rafinasi ke pasar. Padahal, gula itu bukan gula konsumsi.
Gula rafinasi diperuntukkan khusus kebutuhan industri makanan dan minuman. Saat ditanya angka pasti volume gula rafinasi yang rembes ke pasar, Veri tak menyebutkan. Ia mengatakan perlu melihat data pasti yang dimiliki Kemendag hasil pengawasan selama 2018. Pada 2019, Kemendag mengatakan akan meningkatkan pengawasan barang dilapangan, termasuk gula rafinasi agar tak merembes lagi ke pasar.
Berita Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Jual Gula Rafinasi, Izin Usaha 6 Perusahaan Dicabut
Dipecat, Politisi Senior Max Sopacua Beberkan Pemicu KLB Partai Demokrat, Sentil Kepemimpinan AHY |
![]() |
---|
Awal 2021, Formasi CPNS Belitung Sudah Diajukan ke BKN, Ini Tenaga yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Mertua Bunuh Menantu di Bangka Tengah, Pelaku Menyesal, Hanya Ingin Selamatkan Anak |
![]() |
---|
Telpon Berdering saat Mandi, Ibu Muda Buru-buru Cabut Ponsel Tiba-tiba Tewas Kesetrum |
![]() |
---|
Istri Perwira Selingkuh dengan 2 Pria, Berkali-kali Berhubungan Intim Hingga Berkelahi di Kamar |
![]() |
---|